TINJAUAN TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI (Studi Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk)
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.403Kata Kunci:
Gugatan, Perkara Perdata, Pengadilan NegeriAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang ada kaitannya dengan topik penelitian ini. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa sekurang-kurangnya ada 4 (empat) faktor penyebab gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Luwuk, yaitu faktor karena gugatan penggugat mengandung cacat formal berupa “nebis in idemâ€, faktor gugatan penggugat mengandung cacat formal berupa kurang pihak, faktor gugatan pengugat mengandung cacat formal berupa kabur atau tidak jelas serta faktor karena kuasa hukum penggugat tidak memenuhi syarat untuk bertindak menurut hukum acara perdata.Referensi
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
Bachtiar Efendi, Surat Gugatan dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1991.
Darwan Prinst, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1992.
I. Rubini Dan Chidir Ali, Pengantar Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung 1974.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori Dan Praktik Peradilan Indonesia, Djambatan 1999.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta, 1998
R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977
------------- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradaya Paraminta Jakarta, 1989.
R. Sopramono, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung, 2000.
R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Fasco, Jakarta, 1958.