HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Penulis

  • NIRWAN MOH. NUR Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.401

Kata Kunci:

Kewenangan, Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah kekuasaan yang dimiliki Presiden dan DPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Bagaimanakah Hubungan antara Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang ada kaitannya dengan topik penelitian ini. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan pemerintahan dalam hal ini adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden dapat dibedakan atas kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum dan kekuasaan penyelenggaraan yang bersifat khusus. kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat menurut UUD 1945 adalah tergambar dalam rangka pelaksanaan fungsi legislatif dan fungsi pengawasan dimana lembaga utamanya adalah Dewan Perwakilan Rakyat hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 1. Hubungan antara Presiden dengan DPR ini terkait dengan kekuasaan pembentukan undang-undang selain itu hubungan antara Presiden dengan DPR juga terjadi dalam kaitan dengan pengangkatan duta dan konsul sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UUD 1945. Hubungan lainnya adalah dalam kaitan dengan pemberian Amnesti dan abolisi yang dilakukan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Referensi

Abdul Bari Azed, dan Amir, Makmur, 2006, Pemilu dan Partai Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta,

Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,.

Ahmad Syahrizal, 2006, Peradilan Konstitusi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Ateng Syarifudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab, Pro Justitia, Universitas Parahyangan Bandung.,

Attamimi, A. Hamid S, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara : Studi analisis mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV , Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta.

A Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta.,

Bachsan Mustafa, 1979, Pokok-Pokok Hukum Adminisrtrasi Negara, Alumni, Bandung

Bagir Manan, 1999, Lembaga Kepresidenan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta,

------------------ , 1995, Pertumbuhan Dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung,

C.S.T. Kansil, 1996, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineke Cipta, Jakarta,

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II Cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta,

Dahlan Thaib et al., 2005, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raaja Grafindo Perkasa, Jakarta,

Faisal Abdullah,2009, Jalan Terjal Good Governance Prinsif, Konsep, Dan Tantangan Dalam Negara Hukum, PUKAP-Indonesia, Makassar

Fatkhurohman, 2004, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta,

Hamdan Zoelva, 2011, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Harjono, 2003, Kedudukan Dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia; Makalah Disampaikan pada Diskusi Hukum Jurusan Hukum Administrasi, Universitas Airlangga, Surabaya

Ismail Suny, 1986, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, PT. Calindra, Jakarta,

Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, 2010 Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Jimly Assiddiqie, 2004, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta,

_____________, 2006, Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta

Joenarto, 1966, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Gadjah Mada, Yogyakarta,

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai dengan urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta,

Marissan, 2005, Hukum Tata Negara di Era Reformasi, Ramdina Prakarsa, Jakarta

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Moh. KusnardiDan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. VII, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan Sinar Bakti, Jakarta,

Moh. Mahfud MD, 1993, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Cet. 1, Liberty, Yogyakarta,

Ni’matulHuda, 2003, Politik Ketatanegaraan Indonesia Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Cet. 1, FH UII Press, Yogyakarta,

_____________, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Philipus M. Hadjon, , et. al., 1999, Pengantar Hukum administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press,Yogyakarta

Diterbitkan

2017-04-20

Terbitan

Bagian

Articles