KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • RISNO MINA Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.400

Kata Kunci:

Kewenangan, Lingkungan Hidup

Abstrak

Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingganya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkannya. Untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah merupakan tanggungjawab negara. Tanggungjawab negara tersebut tentunya dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan konsekuensi dari sistem otonomi daerah. Dalam tulisan ini akan membahas tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research.Berdasarkan hasil penelitian bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 12 ayat (2) huruf e dan ketentuan Pasal 63 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Referensi

Helmi, 2012, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, 2010, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta

Muhamad Erwin, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung

Muhammad Akib, 2012, Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Ridwan HR., 2003. Hukum Administrasi Negara, UII press, Yogyakarta

Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta

uparto Mijoyo, dkk., 2013, Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Kepada Masyarakat Dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembina Hukum Nasional, Jakarta

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Saiful Bahri Ruray, 2012, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelenstarian Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni, Bandung.

Syamsul Arifin, 2012, Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, Sofmedia, Jakarta

Takdir Rahmadi, 2014, Hukum Lingkungan Di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar grafika, Jakarta

Sumber Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Izin Lingkungan

Diterbitkan

2017-04-20

Terbitan

Bagian

Articles