KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.400Kata Kunci:
Kewenangan, Lingkungan HidupAbstrak
Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingganya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkannya. Untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah merupakan tanggungjawab negara. Tanggungjawab negara tersebut tentunya dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan konsekuensi dari sistem otonomi daerah. Dalam tulisan ini akan membahas tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research.Berdasarkan hasil penelitian bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 12 ayat (2) huruf e dan ketentuan Pasal 63 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.Referensi
Helmi, 2012, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2010, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta
Muhamad Erwin, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung
Muhammad Akib, 2012, Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ridwan HR., 2003. Hukum Administrasi Negara, UII press, Yogyakarta
Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta
uparto Mijoyo, dkk., 2013, Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Kepada Masyarakat Dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembina Hukum Nasional, Jakarta
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Saiful Bahri Ruray, 2012, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelenstarian Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni, Bandung.
Syamsul Arifin, 2012, Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, Sofmedia, Jakarta
Takdir Rahmadi, 2014, Hukum Lingkungan Di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar grafika, Jakarta
Sumber Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Izin Lingkungan