PERLINDUNGAN UPAH PEKERJA DI KANTOR NOTARIS KECAMATAN TEMBILAHAN KOTA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3326Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan upah pekerja dan kendala yang menghambat perlindungan pekerja di Kecamatan Tembilahan kota. 2) Untuk mengetahui dan menganlisis bentuk hak dan kewajiban yang diberikan Notaris terhadap pekerja di Kecamatan Tembilahan kota. Dengan tujuan dari penelitian tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empirisdengan sumber Data primer yang diperoleh secara langsung dari lapangan penelitian dengan melakukan wawancara dan observasi. dengan menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori perlindungan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bentuk ditetapkanya upah minimum oleh pemerintah yang wajib dibayarkan oleh Notaris kepada pekerja dan adanya pengawasan pemerintah terhadap upah minimum tersebut, Bilamana ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang Undang maka nantinya diterbitkan nota pemeriksaan melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Kendalanya yaitu: Banyak pekerja tidak tahu atas hak-hak Terbatasnya jumlah pengawas, Penegakan hukum mengenai perlidungan pekerja ini belum terlaksana di karenakan tidak adanya keterbukaan dari pihak perusahaan dan pekerja untuk melaporkan masalah ketenagakerjaan kapada pemerintah. (2) bahwa Para Pekerja mendapatkan perlindungan hukum untuk hak nya sebagai pekerja dalam pengupahan, tertulis dalam PERPPU Cipta kerja No. 2 Tahun 2022 Pasal 88 yang merupakan pembahuruan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana para pemilik usaha di wajibkan membayar Upah Minimum sesuai dengan yang telah pemerintah tetapkan. Apabila pemilik usaha membayar di bawah Upah Minimum di daerahnya maka pekerja dapat menuntut haknya dan apabila tidak di temui kesepakat bersama, maka pemilik usaha dapat dikenakan denda atau sanksi. Undang-Undang merubah kebijakan mengenai pengupahan pekerja yang sebelumnya di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.1) Pemerintah seharusnya lebih banyak lagi memberikan sosialisasi hukum khususnya hukum ketenagakerjaan kepada masyarakat.2) perlunya peraturan tambahan baik dalam UUJN maupun peraturan pelaksana lainnya sebagai aturan yang lebih mendetail mengenai Upah pekerja notaris agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Referensi
Sahdan, S., & Ufran, U. (2023). Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(3), 1217-1224.
Wisnuwardhani, D. A. (2017). Implementasi Hak Pekerja Dalam Hal Upah Di Kantor Notaris. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 33-43.
Khairani, K. (2021). Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing (Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja Antara Pekerja dengan Pemberi Kerja).
Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326-336.
Shalihah, F. (2017). Perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dalam hubungan kerja menurut hukum ketenagakerjaan indonesia dalam perspektif ham. UIR Law Review, 1(2), 149-160.
Soepomo, I. (1995). Pengantar hukum perburuhan. (No Title).
Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 193-208.
Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi (Vol. 1). Sinar Grafika.
Kahfi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(2), 59-72.
Saputra, I. E., & Sarnawa, B. (2022). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Perlindungan terhadap Hak-Hak Atas Upah Pekerja. Media of Law and Sharia, 3(4), 284-300.
Zulkarnaen, A. H. (2018). Konfigurasi Politik Dan Karakter Hukum Dalam Perumusan Perjanjian Kerja Perorangan Dan Perjanjian Kerja Bersama. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(1), 89-111.