PUNGUTAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP INDUSTRI KEUANGAN DIPANDANG DARI ALIRAN POSITIVISME HANS KELSEN
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.2983Kata Kunci:
OJK, Pungutan, Aliran PositivismeAbstrak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) satu-satunya lembaga yang dapat melakukan pungutan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan dan pungutan tersebut bersifat wajib. Dalam UU P2SK mengatur ketentuan terkait dengan pengelolaan pungutan yang dilakukan oleh OJK. Pasal 37 ayat (3) UU P2SK mengatur bahwa pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan ketentuan hasil pungutan dapat digunakan sebagaian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan. Sedangkan Pasal 23A UUD NRI Thn 1945 yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan pendekatan conseptual approach dan statute approach. Teori hukum positivisme yang diusung oleh Hans Kelsen tentang stufenbau theory memotret fenomena hierarki dan norma hukum yang lebih rendah bergantung kepada norma hukum yang lebih tinggi.
Referensi
Anggono, B. D. (2014). Perkembangan pembentukan undang-undang di Indonesia. Konstitusi Press.
Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Filsafat Hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Cahyadi, A., & Manullang, E. F. M. (2008). Pengantar Ke Filsafat Hukum. Kencana.
Kelsen, H. (2012). Pengantar Teori Hukum, Diterjemahkan oleh Siwi Purwandari. Nusa Media.
Konstitusi, M. (2014). Putusan MK No. 25/PUU-XXI/2014. In Peraturan JDIH BPK.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Prenada Media Group.
Sitompul, Z. (2012). KONSEPSI DAN TRANSFORMASI OTORITAS JASA KEUANGAN (CONCEPTION AND TRANSFORMATION FINANCIAL SERVICES AU-THORITY).
Sukarno, A., Muhadar, & Maskun. (2013). Filsafat Hukum: Teori dan Praktik. Kencana Prenadamedia Grup.
Susanto, A. F. (2012). Problematika Nalar dan Kekuasaan. . Jurnal Yudisial, 5(2), 117–133.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yustisiabel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.