Pembaharuan Hukum Acara Peradilan secara Elektronik melalui Aplikasi E-Court Berdasarkan Aliran Filsafat Utilitarianisme

Penulis

  • Muhammad Nurulloh Jarmoko Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Bayu Dwi Anggono Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.2982

Kata Kunci:

E Court, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Teknologi Informasi, Online, Elektronik

Abstrak

Mahkamah Agung memiliki visi dan misi untuk mewujudkan peradilan yang agung berdasarkan cetak biru pembaruan peradilan pada periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2035 yang salah satu misi untuk mewujudkannya melalui peradilan modern berbasis teknologi informasi terpadu. Hal ini diwujudkan dengan membuat aplikasi persidangan elektronik melalui E Court.  E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk mengajukan perkara secara online, mendapatkan perkiraan biaya perkara, dan melakukan pembayaran dan panggilan yang dilakukan melalui saluran elektronik dan online. Layanan yang termasuk dalam aplikasi E-Court adalah e-Filing (pengajuan gugatan secara online), e-Payment (pembayaran biaya hukum secara online), dan e-Summons (pemanggilan pihak secara online).  E-Court merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker), selain tentunya menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan

Referensi

Geoffrey Scarre. (1996). Utilitarianism Routledge.

Jeremy Bentham. (2000). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Batoche Books.

Kajian Retrospektif Kebijakan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal, Dhea Candra Dewi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Mataram. (n.d.). https://indopos.co.id/read/2018/06/19/141600/pariwisata-tambang-pad-terbesar-

Krister Bykvist. (2010). Utilitarianism: A Guide for the Perplexed. Continuum International Publishing Group.

Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum. (N.D.).

N. Dunn. (1994). Public Policy Analysis: An Introduction Second Edition. University of Pittsburgh.

Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486

Robert Audi. (2015). The Cambridge Dictionary of Philosophy, Second Edition. Cambridge University Press.

Sudikno Mertokusumo. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

William Twinning. (2009). General Jurisprudence Understanding Law from a Global Perspective. Cambridge University Press.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-28

Terbitan

Bagian

Articles