UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI

Penulis

  • Adissa Yuyanda Putri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Abdul Ukas Marzuki Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Risno Mina Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Mustating Daeng Maroa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Asis Harianto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2879

Kata Kunci:

Penyelesaian, Sengketa Pertanahan, Kantor Pertanahan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu Jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini, metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui tahapan Penerimaan dan Distribusi Pengaduan serta Penanganan dan Penyelesaian Sengketa. Adapun penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa terhadap sengketa pertanahan dilakukan melalui tahapan: pengkajian Kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus. Sedangkan  faktor yang mempengaruhi upaya penyelesaian sengketa pertanahan dikantor Pertanahan Kabupaten Banggai terdiri atas faktor pendukung dan faktor penghambat. Adapun faktor pendukung yaitu peraturan perundang-undangan dan keinginan untuk mencegah konflik, sedangkan faktor penghambat yaitu ketidakhadiran salah satu pihak dan kekurangan data fisik atau yuridis.

Referensi

Abdurrahman. 2004. Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang- Undangan Agraria Indonesia, Akademik Persindo, Jakarta

Agung Sutrisno W, Mustating Daeng Maroa, Ridwan Labatjo, 2022, TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN, Jurnal Yustisiabel Volume 6 Nomor 2 Oktober 2022

Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Rusmadi Murad 1999. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung

Ridwan Labatjo, 2017, Tinjauan Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah, Jurnal Yustisiabel Volume 1 Nomor 1 April 2017

Salim H.S., 2005, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sadjijono, 2008 Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang Pressindo, Yagyakarta.

Sumber Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-12

Terbitan

Bagian

Articles