ANALISA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.407Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan dan Anak, Perdagangan ManusiaAbstract
Perdagangan orang (Trafiking in person) mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk di dengar oleh karena tingkat terjadinya kasus perdagangan orang yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia. Perdagangan orang adalah suatu bentuk praktik kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, paling konkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. Menurut Laporan Bulanan Direktorat I Keamanan dan Kejahatan Trans Nasional, Bareskrim, Mabes Polri, bulan Juni 2007, dalam kajian intelijen terakhir menunjukkan suatu kecenderungan baru dalam perdagangan orang baik secara internal dan eksternal pada anak-anak untuk tujuan pedofilia dan produksi pornografi pedofilia untuk tujuan komersial dan non-komersial, dan kecenderungan ini dapat menimpa anak perempuan maupun anak-anak laki-laki Secara umum dan dalam hitungan angka, perdagangan orang untuk eksploitasi tenaga kerja lebih banyak terjadi dalam konteks perdagangan orang internal dan regional dibanding perdagangan orang interkontinental (antar benua). Analisa yang dilakukan adalah mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini yang diberikan oleh beberapa Undang- Undang seperti KUHP, Undang-Undang Perdagangan Orang, maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi. Dapat disimpulkan, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini masih dirasakan kurang efektif. Hal ini terlihat dari sangat jarangnya pidana yang berat yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku perdagangan manusia. Belum adanya sanksi berupa ganti rugi terhadap pelaku perdagangan manusia juga menambah adanya rasa ketidak adilan pada korban perdagangan manusia yang telah menderita baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Dimasa yang akan datang, dengan disusunnya RUU KUHP diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban perdagangan manusia, baik secara abstrak maupun konkret. Perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia dimasa yang akan datang, hendaknya juga ditempuh dengan memperhatikan berbagai kebijakan atau standar internasional.References
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya.
_______,Barda Nawawi, 1997, “Perlindungan Korban Kejahatan dalam proses Peradilan
Pidanaâ€,Makalah Seminar Nasional Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana (Upaya Pembaharuan KUHAP), Solo: Fakultas Hukum UMS.
_______,Barda Nawawi, 1998, “Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidanaâ€, Artikel Dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 1.
Bahan Pelatihan Bersama Bagi Penegak Hukum Untuk Penanganan Kejahatan Lintas Negara, 2009, dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2000, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harkrisnowo, Harkristuti, 2002, “Urgensi Pengaturan Perlindungan Korban dan Saksiâ€, Makalah disampaikan pada Roundtable Discussion, Jakarta.
IOM Indonesia, Fenomena Trafiking Manusia dan Konteks Hukum Internasional, Jakarta, Nov 2006.
UNHCR, Departemen Kehakiman dan HAM, dan Polri, Instrumen Pokok Hak Asasi Manusia Bagi Aparatur Penegak Hukum, Jakarta, Juni 2002.
Unit People Trafficking Dit I Keamanan & Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Data Penanganan Kasus Trafficking tahun 2002-2007, Jakarta, September 2007
Lapian, L.M. Gandhi dan Hetty A. Geru, 2010, Trafiking Perempuan dan Anak, Jakarta,
Yayasan Obor Indonesia.
Laporan Bulanan Direktorat I Keamanan dan Kejahatan Trans Nasional, Bareskrim, Mabes Polri, Juni 2007.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kerjasama Regional Asia Dalam Mencegah Trafficking Terhadap Manusia, Modul Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Juni 2004.
Muladi, 1992, “Perlindungan Korban Melalui Proses Pemidaaanâ€, dalam Muladi dan
TAP MPR RI. No. IV / MPR / 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
Theo, 2003, “Upaya Perlindungan Korban Kejahatan Melalui Lembaga Restitusi dan Kompensasiâ€, Media Hukum dan Keadilan Vol. II, No.9, Juni 2003.
Internet: http://www.menkokesra.go.id/cont ent/ rakornas-evaluasi-gugus-tugas-pence gahan-dan-penanganan tindak pidana-perdagangan-orang-gt-p.http: //eprints. ums.ac.id.
www.aretusa.net/download/centro%20documentazione/02documenti/3-Stati/usa/D-03-01-www.aretusa.net/ download/centro%20documentazione/02documenti/3-Stati/usa/D-03-01-usa. Pdf , U.S. Department of State, Victims of Trafficking and Violence Protection Act of 2000: Trafficking in Persons Report (2001), hal.12, Semarang.