PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PERORANGAN ATAS HILANGNYA OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA SAAT KREDITUR TELAH BERGANTI KARENA PELAKSANAAN PENGALIHAN HAK ATAU CESSIE
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1879Keywords:
Kata kunci, perlindungan hukum, objek jaminan fidusia, cessieAbstract
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut dengan akta cessie, yang dimana penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu. Dalam sebuah perjanjian kredit pembiayan tidak jarang terjadi peristiwa hilangnya jaminan kredit atau fidusia, terutama jika disaat yang bersamaan lembaga pembiayaan atau kreditur telah berganti dengan yang baru akibat adanya pelaksanaan Cessie, sehingga dengan keadaan yang demikian maka status jaminan objek fidusia tersebut akan membutuhkan perlindungan dan perlindungan dari segi hukum yang berlaku kejelasan.References
Daftar Pustaka
Abdul Kadir Muhammad. 2006.
Hukum Perjanjian. Alumni,
Bandung.
Budiman N.P.D Sinaga. 2005. Hukum
Kontrak dan Penyelesaian
Sengketa dari Presfektif
Sekretaris, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
D.Y Witanto. 2015. Hukum Jaminan
Fidusia dalam Perjanjian
Pembiayaan Konsumen. Mandar
Maju, Bandung.
I Made Pasek Dinatha. 2016. Metode
Penelitian Hukum Normatif
Dalam Justifikasi Teori Hukum.
Kharisma Putra Utama, Jakarta.
Rachmad Setiawan, J. Satrio. 2010.
Penjelasan Hukum Tentang
Cessie, Nasional Legal Reform
Program, Jakarta.
Salim H.S. 2017. Perkembangan
hukum jaminan di Indonesia.
Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Sri Soemantri. 2015. Hukum Tata
Negara Indonesia Pemikiran dan
Pandangan. Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Sriwaty Sakkirang. 2011. Hukum
Perdata. Teras, Yogyakarta.
JURNAL
Erlina B. 2017. Analisis Penyelesaian
Sengketa Terhadap Anak Yang
Melakukan Wanprestasi Dalam
Perjanjian Sewa Menyewa
Antara Pemilik Bangunan
Dengan PT.Indomarco
Prismatama. Jurnal Hukum
Vol.12 No.2. Pranata Hukum.
Universitas Bandar Lampung.
Meita Djohan Oe. 2012. Penyelesaian
Sengketa Dalam Perjanjian
Pembiayaan Konsumen Sebagai
Akibat Wanprestasi. Jurnal
Hukum Vol.7 No.1. Pranata
Hukum. Universitas Bandar
Lampung, hlm 3