IMPLIKASI HUKUM PERSEROAN PERSEORANGAN TERHADAP INDEKS EASE OF DOING BUSINESS INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1847Keywords:
Perseroan Perseorangan, Omnibus Law, Hukum PerusahaanAbstract
Adanya metode omnibus law yang dianggap mampu menyederhanakan puluhan regulasi menjadi satu undang-undang yang khusus, dapat menjadi jalan pintas bagi kebijakan sinkronisasi dan perampingan regulasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang dianggap pembentukannya menggunakan metode omnibus law dengan merevisi berbagai perundang-undangan sekaligus melalui satu undang-undang yang diundangkan. Upaya perubahan pengaturan ini ditujukan untuk dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan meningkatkan indeks ease of doing business Indonesia. Salah satu cluster yang diberikan dukungan penuh dalam pengaturan UU CK, salah satunya adalah menciptakan inovasi dengan adanya pembentukan Perseroan Perorangan dengan kualifikasi Usaha Mikro Kecil (UMK). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis-normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian di atas, pembentukan Perseroan Perseorangan mampu memberikan efisiensi dan kemudahan dalam membentuk suatu badan usaha berbadan hukum. Hanya memerlukan satu pemegang saham dan pendaftaran surat pernayataan, status badan hukum suatu badan usaha bisa didapatkan. Oleh sebab itu, diharapkan ini dapat berimplikasi pada kenaikan indeks ease of doing business di Indonesia.References
Alwajdi, M. F. (2021). Pengaturan Sertipikat Elektronik Dalam Sistem Hukum Pertanahan Dan Usaha Meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pertanahan, 11(1), 44-45.
Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 9(1), 18.
Arief, A., & Ramadani, R. (2021). Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. 6(2), 107-108.
Arum, D. A. (2019). Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurist-Diction, 2(5), 1635.
Asmara, T. T. P., Ikhwansyah, I., & Afriana, A. (2019). Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal, 4(2), 121.
Azhar, M. (2019). Omnibus Law Sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sinkronisasi Peraturan Per-Undang-Undangan Di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 170-171.
Aziz, M. F. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Jurnal Rechtvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 93-94.
Databoks Katadata. (2020). Indonesia Peringkat Kelima Terendah di ASEAN dalam Kemudahan Bisnis. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/25/indonesia-peringkat-kelima-terendah-di-asean-dalam-kemudahan-bisnis, diakses pada tanggal 30 Juni 2022.
Dewi, I. K. (2019). Pemindahan Hak Atas Saham Tanpa Persetujuan Organ Perseroan Terbatas. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(1), 80.
Freddy, I. M. & Saputri, N. K. (2018). Peningkatan Kinerja Indonesia Dalam Indeks Kemudahan Berusaha: Reformasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Indikator Memulai Usaha. Center for Indonesia policy Studies (CIPS), 7-8.
Gloria, M. A. (2021). Kepailitan Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 25-26.
Hansen, L. S. (2021). Arah Bentuk Perusahaan Perseroan Sebagai Perkembangan Perseroan Terbatas. SOLJUSTISIO: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 325.
Harahap, Y. (2017). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, Y. D., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. NOTARIUS, 14(2), 728.
Harahap. M. L., Lubis, H. M. Y., & Mukidi. (2022). Analisis Yuridis Pendirian Dan Pendaftaran Perseroan Perseorangan Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Dihubungkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Jurnal Ilmiah Metadata, 4(1), 1424-1425.
Hartono, S. R. (2002). Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung, Mandar Maju.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia, Malang.
Jayani, D. H. (2019). Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Jalan di Tempat. https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5e9a4e56ae877/peringkat-kemudahan-berbisnis-indonesia-jalan-di-tempat, diakses pada tanggal 30 Juni 2022.
Karismawan, A., & Saleh, M. (2021). Diferensiasi Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 8(6), 1981.
Kasih, D. P. D., Santosa, A. A. G. D. H., Wijaya, I. M. M., & Dwijayathi, P. T. (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum, 15(1), 22-23.
Khair, O. I., Widiatmoko, C., & Simarmata, R. P. (2022). Analisis UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2), 899-900.
Khairandy, R. (2007). Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Jurnal Hukum Bisnis, 26(3), 28.
Marzuki, P.M. (2009). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechtbinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 120.
Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 10(1), 119-120.
Raffles. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 127-130.
Ridwan, M., Barkah, B., & Bachri, R. (2021). Pertanggungjawaban Pihak Diluar Akta Dan Organ Perseroan Terbatas Terhadap Perikatan Perseroan Terbatas. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 3(2), 166-167.
Setiadi, W. (2018). Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha. Jurnal Recht Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(3), 325.
Setiadi, W. (2020). Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 9(1), 42.
Sidjateruna, Y. A. (2021). Pengaturan Organ Komisaris Dalam Perseroan Terbatas Perseorangan Menurut Perspektif Undang-Undang. ACTA COMITAS: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(3), 476-477.
Utami, P. D. Y., & Sudiarawan, K. A. (2021). Perseroan Perorangan Pada Usaha Mikro dan Kecil: Kedudukan dan Tanggung Jawab Organ Perseroan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(4), 769-770.
Widiyono, T. (2004). Direksi Perseroan Terbatas, Keberadaan, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab. Ghalia Indonesia, Jakarta.