SYARAT DOMISILI PADA PENCALONAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015

Authors

  • Husni L Larunga Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Ridwan Labatjo Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Endang Mustikowati Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1574

Keywords:

Syarat Domisili, Kepala Desa, Perangkat Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim Konstitusi dalam memutus pembatalan Syarat Domisili pada Pencalonan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan mengetahui dan menganalisis akibat hukum penghapusan Syarat Domisili pada Pencalonan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normative adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait dengan syarat domisili bagi calon Kepala Desa dan calon perangkat desa yaitu harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat. Sedangkan Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menimbulkan akibat hukum atau implikasi hukum yaitu Adanya penyesuaian terhadap peraturan yang berhubungan dengan syarat domisili pada pencalonan kepala desa dan pengangkatan perangkat desa

References

Abdul Gaffar Karim, 2003, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Alia Harumdani Wijaya, 2017, Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017

Bachtiar, 2005, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian Undang-undang Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta.

HAW. Widjaya, 2008, Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Rajawali Pers, Jakarta

Ikhsan Rosyada Parlutuhan Daulay, 2006, Mahkamah Konstitusi, Memahami Keberadaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT Asdi Mahasatya, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2010, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Indah Populer, Jakarta

Nurul Qamar, 2013, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sumber Perundang – undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang Nomor 06 Tahun22014 Tentang Desa

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor1128/PUU-XIII/2015

Peraturan Pemerintah Nomor 430Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa

Sumber lainnya:

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt57bc2767ef821/syarat-domisili-calon-kepala-desa-melanggar-konstitusi, diakses 30 Juli 2021

Published

2022-04-25

Issue

Section

Articles