IMPLEMENTASI KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PULO DUA KECAMATAN BALANTAK UTARA KABUPATEN BANGGAI
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v2i2.226Abstract
Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa berdampak terhadap lahirnya kewenangan desa yang sebelumnya belum diatur secara lengkap. Kewenangan desa yang dimaksud adalah kewenangan desa yang berasal dari hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, karena kedua bentuk kewenangan desa tersebutlah yang merupakan ruh otonomi desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal research berangkat dari sebuah konsep, bahwa hukum tidak hanya dilihat sebagai aturan-aturan normatif belaka, tetapi juga dilihat sebagai bagian dari proses dalam kehidupan masyarakat. Implementasi kewenangan hak asal usul di Desa Pulo Dua Kecamatan Balantak Utara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak dilaksanakan sepenuhnya karena kewenangan tersebut tidak ada, sehingga hanya meliputi Penyelesaian sengketa tanah garapan berdasarkan adat dan Perihal perkawinan berdasarkan adat. Sedangkan pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa terjabarkan dalam setiap penyusunan APBDesa yang tergambar pada setiap penyusunan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), yang setiap tahunnya menyesuaikan dengan besaran APBDesa. Kata Kunci : Hak Asal Usul, Kewenangan LokalReferences
Aminuddin Ilmar, 2016, Hukum Tata Pemerintahan, Cetakan Ke-2, Kencana, Jakarta
Anonim, 2015, Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Kushandajani, 2015, IMPLIKASI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP KEWENANGAN DESA, Jurnal Yustisia. Vol. 4 No. 2
Sadjijono, 2008 Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang Pressindo, Yagyakarta.
Saiful Bahri Ruray, 2012, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelenstarian Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni, Bandung
Team Pustaka Phooenix, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi baru, Pustaka Phoenix, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber Perundang – undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI, No. 1 Tahun. 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Bupati Banggai Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Banggai
Sumber Lainnya :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Offline. Diunduh pada laman website: http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. Diakses 22 Mei 2017