PERLINDUNGAN UPAH PEKERJA DI KANTOR NOTARIS KECAMATAN TEMBILAHAN KOTA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG

Authors

  • Desfi Jahyusi Siregara Universitas Jambi
  • Yetniwatia Universitas Jambi
  • Syamsir Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3326

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan upah pekerja dan kendala yang menghambat perlindungan pekerja di Kecamatan Tembilahan kota, dan untuk mengetahui dan menganlisis bentuk hak dan kewajiban yang diberikan Notaris terhadap pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bentuk ditetapkanya upah minimum oleh pemerintah yang wajib dibayarkan oleh Notaris kepada pekerja dan adanya pengawasan pemerintah terhadap upah minimum tersebut. Kendalanya, banyak pekerja tidak tahu atas hak-hak terbatasnya jumlah pengawas, penegakan hukum mengenai perlidungan pekerja ini belum terlaksana di karenakan tidak adanya keterbukaan dari pihak perusahaan dan pekerja untuk melaporkan masalah ketenagakerjaan kapada pemerintah. Para Pekerja mendapatkan perlindungan hukum untuk hak nya sebagai pekerja dalam pengupahan, tertulis dalam PERPPU Cipta kerja No. 2 Tahun 2022 Pasal 88 yang merupakan pembahuruan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana para pemilik usaha di wajibkan membayar Upah Minimum sesuai dengan yang telah pemerintah tetapkan

References

Sahdan, S., & Ufran, U. (2023). Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(3), 1217-1224.

Wisnuwardhani, D. A. (2017). Implementasi Hak Pekerja Dalam Hal Upah Di Kantor Notaris. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 33-43.

Khairani, K. (2021). Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing (Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja Antara Pekerja dengan Pemberi Kerja).

Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326-336.

Shalihah, F. (2017). Perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dalam hubungan kerja menurut hukum ketenagakerjaan indonesia dalam perspektif ham. UIR Law Review, 1(2), 149-160.

Soepomo, I. (1995). Pengantar hukum perburuhan. (No Title).

Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 193-208.

Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi (Vol. 1). Sinar Grafika.

Kahfi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(2), 59-72.

Saputra, I. E., & Sarnawa, B. (2022). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Perlindungan terhadap Hak-Hak Atas Upah Pekerja. Media of Law and Sharia, 3(4), 284-300.

Zulkarnaen, A. H. (2018). Konfigurasi Politik Dan Karakter Hukum Dalam Perumusan Perjanjian Kerja Perorangan Dan Perjanjian Kerja Bersama. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(1), 89-111.

Published

2024-10-28

Issue

Section

Articles