PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KEPADA ANAK DI KABUPATEN PULAU TALIABU

Authors

  • Efiyanti Masuku Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Arianti A. Ogotan Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Mustating Daeng Maroa Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Moh. Ikhwan Rays Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Firmansyah Fality Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.3211

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di Wilayah Kepolisian Resor Pulau Taliabu dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di Wilayah Kepolisian Resor Pulau Taliabu dilaksanakan oleh Satuan Reserse dan Kriminal melalui Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun langkah-langkah umum yang dilakukan dalam penegakan hukum melalui proses penyidikan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah adanya laporan atau pengaduan, identifikasi dan perlindungan terhadap korban, pemeriksaan awal, penangkapan, dan penyidikan. Dalam proses penyidikan dilakukan penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Sedangkan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak terdiri atas faktor pendukung yaitu faktor hukum, faktor aparat penegak hukum dan faktor budaya masyarakat. Adapun faktor yang menghambat meliputi faktor ketidakhadiran saksi dan Faktor belum adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas).

References

Anggar Kurniawati, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surakarta (Studi Kasus Pelayanan Tepadu Perempuan dan Anak Surakarta), Recidive Vol 3 No 2 Mei-Agustus 2014

Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung

Mekri Norton Kumajas, 2015, Kedudkan Saksi dan Korban dalam Pembuktian Perkara Pidana, Lex et Societatis, Vol. III/No. 5/Juni/2015

M. Ikhwan Rays, 2022, Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak di Wilayah Kepolisian Resort Banggai, urnal Yustisiabel Volume 6 Nomor 1 April 2022, DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i1.1573

Ummul Husna, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi di Polres Ngawi), DINAMIKA HUKUM, Volume 9, No.2, Juli 2018

Soerjono Soekanto, 2006, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sumber Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekarasan Seksual

Sumber lainnya:

https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pengawasan-perlindungan-anak, diakses 3 April 2023

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah diakses pada http://www.jimly.com/, tanggal 17 Mei 2023

Published

2024-04-17

Issue

Section

Articles