PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KEPADA ANAK DI KABUPATEN PULAU TALIABU
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.3211Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di Wilayah Kepolisian Resor Pulau Taliabu dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di Wilayah Kepolisian Resor Pulau Taliabu dilaksanakan oleh Satuan Reserse dan Kriminal melalui Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun langkah-langkah umum yang dilakukan dalam penegakan hukum melalui proses penyidikan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah adanya laporan atau pengaduan, identifikasi dan perlindungan terhadap korban, pemeriksaan awal, penangkapan, dan penyidikan. Dalam proses penyidikan dilakukan penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Sedangkan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual kepada anak terdiri atas faktor pendukung yaitu faktor hukum, faktor aparat penegak hukum dan faktor budaya masyarakat. Adapun faktor yang menghambat meliputi faktor ketidakhadiran saksi dan Faktor belum adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas).
References
Anggar Kurniawati, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surakarta (Studi Kasus Pelayanan Tepadu Perempuan dan Anak Surakarta), Recidive Vol 3 No 2 Mei-Agustus 2014
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
Mekri Norton Kumajas, 2015, Kedudkan Saksi dan Korban dalam Pembuktian Perkara Pidana, Lex et Societatis, Vol. III/No. 5/Juni/2015
M. Ikhwan Rays, 2022, Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak di Wilayah Kepolisian Resort Banggai, urnal Yustisiabel Volume 6 Nomor 1 April 2022, DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i1.1573
Ummul Husna, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi di Polres Ngawi), DINAMIKA HUKUM, Volume 9, No.2, Juli 2018
Soerjono Soekanto, 2006, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sumber Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekarasan Seksual
Sumber lainnya:
https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pengawasan-perlindungan-anak, diakses 3 April 2023
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah diakses pada http://www.jimly.com/, tanggal 17 Mei 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.