PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PERORANGAN ATAS HILANGNYA OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA SAAT KREDITUR TELAH BERGANTI KARENA PELAKSANAAN PENGALIHAN HAK ATAU CESSIE

Authors

  • Erlina B universitas bandar lampung
  • Hendra Gunawan universitas bandar lampung

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1879

Keywords:

Kata kunci, perlindungan hukum, objek jaminan fidusia, cessie

Abstract

ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut dengan akta cessie, yang dimana penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu. Dalam sebuah perjanjian kredit pembiayan tidak jarang terjadi peristiwa hilangnya jaminan kredit atau fidusia, terutama jika disaat yang bersamaan lembaga pembiayaan atau kreditur telah berganti dengan yang baru akibat adanya pelaksanaan Cessie, sehingga dengan keadaan yang demikian maka status jaminan objek fidusia tersebut akan membutuhkan perlindungan dan perlindungan dari segi hukum yang berlaku kejelasan.

References

Daftar Pustaka

Abdul Kadir Muhammad. 2006.

Hukum Perjanjian. Alumni,

Bandung.

Budiman N.P.D Sinaga. 2005. Hukum

Kontrak dan Penyelesaian

Sengketa dari Presfektif

Sekretaris, Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

D.Y Witanto. 2015. Hukum Jaminan

Fidusia dalam Perjanjian

Pembiayaan Konsumen. Mandar

Maju, Bandung.

I Made Pasek Dinatha. 2016. Metode

Penelitian Hukum Normatif

Dalam Justifikasi Teori Hukum.

Kharisma Putra Utama, Jakarta.

Rachmad Setiawan, J. Satrio. 2010.

Penjelasan Hukum Tentang

Cessie, Nasional Legal Reform

Program, Jakarta.

Salim H.S. 2017. Perkembangan

hukum jaminan di Indonesia.

Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Sri Soemantri. 2015. Hukum Tata

Negara Indonesia Pemikiran dan

Pandangan. Remaja Rosdakarya,

Bandung.

Sriwaty Sakkirang. 2011. Hukum

Perdata. Teras, Yogyakarta.

JURNAL

Erlina B. 2017. Analisis Penyelesaian

Sengketa Terhadap Anak Yang

Melakukan Wanprestasi Dalam

Perjanjian Sewa Menyewa

Antara Pemilik Bangunan

Dengan PT.Indomarco

Prismatama. Jurnal Hukum

Vol.12 No.2. Pranata Hukum.

Universitas Bandar Lampung.

Meita Djohan Oe. 2012. Penyelesaian

Sengketa Dalam Perjanjian

Pembiayaan Konsumen Sebagai

Akibat Wanprestasi. Jurnal

Hukum Vol.7 No.1. Pranata

Hukum. Universitas Bandar

Lampung, hlm 3

Published

2022-10-28

Issue

Section

Articles