PENDAMPINGAN AMINISTRASI BUMDES DI DESA BETAUA KECAMATAN TOJO KABUPATEN TOJO UNA- UNA
DOI:
https://doi.org/10.32529/tano.v2i2.269Abstrak
Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di Desa Betaua Kecamatan Tojo ini dilaksanakan selama 1 (Satu) hari yakni tanggal 13 Februari 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran dan penyuluhan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa BUMDes. Pembentukan BUMDes merupakan perwujudan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana pemerintah desa dituntut untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan kekayaan desa.Desa sebagai kesatuan masyarakat yang otonom, memiliki sumber-sumber kekayaan dan pendapatan yang harus dikelola secara baik dan profesional demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa merupakan suatu badan usaha alternatif yang perlu dikembangkan untuk mendorong perekonomian desa, dengan harapan dapat menciptakan sumber daya ekonomi baru untuk memanfaatkan keterbatasan-keterbatasan sumber daya yang dimiliki desa.
Oleh karena itu kegiatan pengabdian ini yakni memberikan pemahaman tentang isi, maksud dan tujuan dari pada pentingnya pembentukan BUMDes, meningkatnya pengetahuan dan pemahaman tentang kerja pengurus dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes dan selanjutnya bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta badan pengurusnya dapat merumuskan Peraturan Desa/Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Badan Pengurus BUMDesBetaua Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo una-una.Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Didin 2010 (dalam Solekhan, 2014:43), Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Malang : Setara Press
Maschab Mashuri. 2013. Politik Pemerintahan Desa di Indonesia. Yogyakarta: PolGov.
Solekhan Moch. 2014, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang : Setara Press.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa.