SOSIALISASI PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP BAHAYA NARKOBA DAN MINUMAN BERALKOHOL

Penulis

  • Rayl Aditya Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Risno Mina Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/tano.v2i2.382

Kata Kunci:

Masyarakat, Minuman beralkohol, Narkoba

Abstrak

Tujuan Pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat di Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Metode pelaksanaan yang dilakukan untuk terwujudnya luaran kegiatan ini yaitu metode partisipatif, dimana seluruh kegiatan dilaksanakan bersama masyarakat Adapun Pelaksanaan kegiatan ini meliputi Sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan bahwa tingkat partisipasi yang tinggi dari Mitra Program Pengabdian kepada masyarakat memberkan dampak positif bagi pelaksanan program sosialisasi ini, terlihat dari kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

Referensi

Andri Winjaya Laksana, Upaya Kepolisian Dalam Mengatasi Tindak Kejahatan Akibat Minuman Keras di Kota Semarang (Studi Kasus Di Polwiltabes Semarang), Jurnal Pembaharuan HukumVolume I No. 3 September – Desember 2014

Fatma Rizkia Wardah, Endang R. Surjaningrum, Pengaruh Ekspektansi pada Minuman Beralkohol terhadap Konsumsi Minuman Beralkohol, Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental vol.02 No. 02, Agustus 2013

Peggy Lusita Patria Rori, Pengaruh Penggunaan Minuman Keras Pada Kehidupan Remaja di Desa Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Jurnal Holistik, Tahun VIII No. 16 / Juli - Desember 2015

Riswan Salatun, Risno Mina, Penyuluhan Narkoba Sebagai Upaya Preventif Peredaran Gelap Narkoba Di Masyarakat, Monsuani Tano Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 April 2019

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai No 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

https://palu.tribunnews.com/2019/06/26/bnn-sebut-jumlah-orang-yang-konsumsi-narkoba-di-provinsi-sulteng-capai-36694-jiwa (diakses pada tanggal 15 Agustus 2019)

Diterbitkan

2019-10-16

Terbitan

Bagian

Articles