KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN QANUN PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.32529/tano.v6i1.2353Kata Kunci:
Urgensi peraturan, pengungsi, Raqan pengungsi luar negeri, Pemerintah AcehAbstrak
Salah satu bentuk datang orang asing ke Indonesia yakni pengungsi. Pengungsi merupakan orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan oleh ketakutan akan terjadinya persekusi dari negara asalnya dengan alasan-alasan ras, suku, agama, kebangsaan, anggota kelompok sosial tertentu, perbedaan politik serta tidak mendapatkan perlindungan dari negara asalnya. Pengungsi merupakan bentuk datangnya orang asing yang mempunyai ciri berbeda dengan perpindahan penduduk, sehingga berpengaruh terhadap mekanisme perlindungan yang diterapkan. Realitas sosial saat ini, masyarakat Aceh dihadapkan dengan kedatangan pengungsi dari luar negeri. Yayasan geutanyoe mencatat kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh sejak Tahun 2009-2022 sebanyak 17 kali, yaitu Tahun 2009-2021 sebanyak 15 kali dan Tahun 2022 ada dua kali, Kedatangan pengungsi tersebut sebagai bagian dari tamu yang diperlakukan secara kemanusiaan dan adat setempat. Pemulia jame merupakan suatu tradisi yang melekat bagi masyarakat Aceh tanpa membedakan suku, bangsa yang harus dilayani secara baik dan sesuai dengan syari’at Islam. Perlindungan terhadap pengungsi pada dasarnya merupakan tanggung jawab setiap negara. Masalah perlindungan kepada pengungsi menjadi masalah internasional, namun sampai saat ini Aceh belum mempunyai peraturan khusus mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri yang masuk ke dalam wilayah Aceh. Hal ini menjadi masalah karena Aceh salah satu tujuan yang didatangi pengungsi luar negeri sehingga tentunya perlu mendorong Pemerintah Aceh untuk membuat suatu peraturan pemerintah atau Qanun khusus untuk menangani pengungsi luar negeri yang masuk kedalam wilayah AcehReferensi
Aldika, A. F. (2019). Status Pengungsi Di Negara Yang Bukan Peserta Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dan Implikasinya Terhadap Negara Republik Indonesia (Doctoral dissertation).
Ananda Andika Anjasmara, Tunggal Bayu Laksono, Arka Feryasa, & Jodi Junior Palandi. (2021). Kerjasama Internasional Indonesia dalam Hal Penanganan Pengungsi Yang Berada di Wilayah Indonesia Menurut Perspektif Hukum Yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 509–523. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.250
Anggrainy, V. S. (2014). Perlindungan Pengungsi Lintas Batas Negara Di Indonesia Menurut Hukum Internasional. Lex et Societatis, II(1), 55–64. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3977
Ayub Torry Satriyo Kusumo. (2012). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 1(2), 1–94. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10642
Bangun, B. H. (2018). Tantangan ASEAN dalam Melakukan Penanganan Pengungsi Rohingya. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(3), 569–587. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a8
Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement. Jambura Law Review, 2(2), 120-138.
Muhtar, M. H., Abdussamad, Z., & Hadju, Z. A. A. (2023). Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia, Australia, Dan Thailand. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 26-48.. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art2
Kondoy, V. L. G. (2020). Peranan Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Terkait Konvensi 1951 (Convention Relating To The Status Of Refugees 1951). Lex Et Societatis, 2(1), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28496
Kusriyati, A. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171–192. http://repository.ubaya.ac.id/3344/7/Atik Krustiyati_Kebijakan Penanganan Pengungsi_2012.pdf
Manan, B. (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan indonesia. Ind-Hill.
Moy, L. Y., & Kusuma, A. J. (2016). Latar Belakang Indonesia Menerima Pengungsi Rohingya Pada Tahun 2015 (Analisa Konstruktivis). Global Insight Journal, 1(1), 60–75. https://doi.org/10.52447/gij.v1i1.755
Nst., E. N. D. (2018). Peranan International Organization for Migration (Iom) Dalam Menangani Permasalahan Refugees (Pengungsi) Rohingya Di Indonesia. Jurnal PIR : Power in International Relations, 2(1), 70. https://doi.org/10.22303/pir.2.1.2017.70-81
Primadasa, C. P., Mahendra Putra Kurnia, & Rika Erawaty. (2021). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, 17, 44–51. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.380
Rosmawati. (2015). Perlindungan terhadap Pengungsi/Pencari Suaka di Indonesia (sebagai Negara Transit) Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Protection of Refugees/Asylum Seekers in Indonesia (As a Transit State) in the 1951 Convention of and the 1967 Protocol. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. XVII(67), 457–476. https://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6081/5011
Sakharina, L. K. (2013). Pengungsi dan HAM. Jurnal Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2(1), 196–207.
Suwardi. (2004). Aspek Hukum Masalah Pengungsi Internasional. Indonesian J. Int’l L, 2, 23.
Yani, Y. M., & Zulkarnain, Z. (2019). Dimensi Penanganan dalam Kasus Pengungsi Internasional; Teori dan Praktik. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(7), 1–14. https://doi.org/10.47313/ppl.v4i7.592
Yulianto, R. A. (2020). Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 493. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.493-516