INISIASI PEMBENTUKAN BUMDes TIRTAJAYA DESA NOGOTIRTO
DOI:
https://doi.org/10.32529/tano.v5i2.1935Kata Kunci:
BUMDes, Desa Nogotirto, Perangakat Desa, Pengabdian MasyarakatAbstrak
Perekonomian di tingkat desa merupakan level penggerak pembangunan paling bawah yang kemudian dapat menjadi pemicu gerakan ekonomi masyarakat desa. Langkah pemerintah desa dalam menunjang ekonomi desa salah satunya dengan mendirikan BUMDes. Tujuan pengabdian masyarakat ini untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa melalui inisiasi pembentukan BUMDes sesuai dengan Undang-Undang. Mitra kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah pemerintah Desa Nogotirto, Kabupaten Sleman, DIY. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan ceramah, pelatihan, diskusi, dan tanya jawab. Hasil yang diperoleh pada pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah peningkatan pemahaman terhadap pentingnya BUMDes dalam menggerakkan perekonomian masyarakat desa. Program pengabdian masyarakat di Desa Nogotirto telah mendampingi BUMDes Tirtajaya dalam pendaftaran badan hukum di Kementerian Desa. Nama yang didaftarkan Tirtajaya Nogotirto telah terverifikasi secara resmi di Kemendes. Musyawarah Desa dalam pembentukan dan penyusunan dokumen legalitas, seperti AD/ART, program kerja, berita acara, dan peraturan desa berjalan dengan lancar.Referensi
Agunggunanto, Edy Yusuf, Darwanto, Fitrie Arianti, and Edi Wibowo Kushartono. “Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).†Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis UNISNU Jepara 13, no. 1 (2016): 67–81.
Ainiyah, Nur, Rubiyanto Rubiyanti, and Diah Ratna Aprilia. “Pelatihan Dan Pendampingan Pengelola BUMDes Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Desa Di Desa Pungging Mojokerto.†ABDIMAS NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2020): 251–259.
Aksa, Wa Sari, and Wahyudin Rahman. “Pendampingan Pencatatan BUMDes.†Monsu’ani Tano Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 1 (2019): 22–25.
Alfiansyah. “Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja.†JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 5, no. 2 (2021): 212–219.
Alkadafi, Muammar. “Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Menuju ASEAN Economic Community 2015†5, no. 1 (2014): 33–40.
Kelurahan Nogotirto. “Nogotirto.†https://nogotirtosid.slemankab.go.id/first.
Kementerian Desa. “Pendaftaran Nama Dan Badan Hukum BUM Desa/BUM Desa Bersama.†https://bumdes.kemendesa.go.id/.
Nursetiawan, Irfan. “Strategi Pengembangan Desa Mandiri Melalui Inovasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).†Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 4, no. 2 (2018): 72–81.
Presidan Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O Tentang Cipta Kerja, 2020.
Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O21 Tentang Badan Usaha Milik Desa, 2021.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 2014.
Rahmi, Siti Atika, and Selva. BUMDes Sebagai Penggerak Perekonomian Desa Di Desa Menggala. Vol. 1, 2021.
Ridlwan, Zulkarnain. “Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pembangun Perekonomian Desa.†Fiat Justisia : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2015): 424–440.
Suparji. Pedoman Tata Kelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). UAI Press, 2019.
Ubi Laru, Ferdi Harobu, and Agung Suprojo. “Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).†JISIP : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 8, no. 4 (2019): 367–371.