ANALISIS POTENSI PAJAK AIR TANAH DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kota Luwuk)
DOI:
https://doi.org/10.32529/jim.v7i2.3120Keywords:
Pajak Air Tanah, Potensi, KontribusiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi dan kontribusi pajak air tanah serta kendala dan upaya dalam meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Banggai selama periode 2018-2020. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif dengan focus penelitian terhadap potensi dan kontribusi Pajak Air Tanah terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Banggai. Lokasi penelitian berada di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.Penggalian potensi Pajak Air Tanah di Kabupaten Banggai menghasilkan presentase yang baik pada periode 2018-2019 karena mengalami kenaikan dan pada periode 2019-2020 mengalami penurunan. Adapun potensi yang belum tergali sebesar 2.641.856.175,4. Kontribusi pajak air tanah paling besar adalah 0,47% yaitu pada tahun 2019 sementara itu pada tahun 2018 sebesar 0,11 dan tahun 2020 sebesar 0,46. Hal ini memerlukan upaya pemerintah dalam meningkatkan potensi dan kontribusi Pajak Air Tanah sehingga meningkat pula penerimaan daerah Kabupaten Banggai.
Kata Kunci : Pajak Air Tanah, Potensi, KontribusiReferences
Ardana. (2016). "Analisis Potensi Pajak Air Tanah dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Kediri". Jurnal Perpajakan JEJAK Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang. Vol. 8 No. 1 2016.
Lubis, F. K. (2019). "Analisis Potensi Pajak Air Tanah dan Kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah kota medan" . Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatra Utara. Vol. 6 No. 2, Desember 2019.
Naek Hamongan, (2020)."Kontribusi Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang". Jurnal ofMultidicsiplinary Research and Development, Universitas Negeri Padang. Vol. 2 Issue. 2 Februari 2020.
Panekenan, H. G. (2018). "Intensifikasi pemungutan pajak air tanah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah kota tomohon" .Jurnal Riset Akuntansi Going Concern,Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah.
Republik Indonesia Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rivandi, Dandi (2020). Analisis Potensi Pajak Air Tanah dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan: Studi Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Rukmini, (2017)." Analisis Potensi dan Penerimaan dan Penerimaan Pajak Air Tanah". Jurnal Ilmu Ekonomi Mulawarman. Vol. 2 No. 4 2017.
Wenur, G. P. (2013). "Analisis kemampuan pendapatan asli daerah dalam membiayai belanja daerah kota bitung". Jurnal EMBA, Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi Manado. Vol. 1 No. 3 Juni 2013
Yustiani R, (2021)."Analisis Efektivitas Potensi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran, serta Pajak Air Tanah terhadap Pendapatan Asli Daerah". Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. Vol.5 No. 1 2021