ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DAN KONTRIBUSINYATERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANGGAI
DOI:
https://doi.org/10.32529/jim.v5i2.1076Keywords:
Pemungutan Pajak Reklame dan Pendapatan Asli DaerahAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan pajak reklame dan kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah kabupaten banggai tahun 2017 sampai tahun 2020. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode observasi, studi pustaka dan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan oleh penulis pada bab sebelumnya, maka beberapa kesimpulan yang dapat diberikan oleh penulis adalah sebagai berikut kontribusi pajak reklame berubah-ubah, pada tahun 2017 kontribusi pajak reklame yaitu 0,54% dan di tahun 2018 mengalami penurunan yaitu 0,48% dan di tahun 2019 mengalami penurunan kembali yaitu 0,42% dan di tahun 2020 mengalami peningkatan yang sangat drastis yaitu 7,82%. kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah kabupaten banggai sangat berpotensi karena realisasi pajak reklame tiap tahunnya sangat baik.
Â
Kata kunci: Pemungutan Pajak Reklame, Kontribusi dan Pendapatan Asli Daerah
References
Halim, H., Dan Kusufi, MS., 2008. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat
Mardiasmo. 2011. Perpajakan (Edisi Revisi 2011) Yogyakarta: CV. Andi Offset
Purwono, Herry 2010, Dasar-Dasar Perpajakan Dan Akuntansi Pajak, Erlangga, Jakarta
Saddam.2014. Intensifikasi Pemungutan Pajak Reklame dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone. Skripsi Universitas Hassanudin, Makassar
Setiawan, Agus 2006, Perpajakan Umum, Rajawali Pers, Jakarta.
Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak, Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Surbakti, Carolina Christine. 2011. Peramalan Sumber-Sumber Earmarking Penerimaan Daerah.
Sari, Diana. 2013. Konsep Dasar Perpajakan Bandung: PT.Refika Aditama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2009. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan Daerah. 2004. Jakarta.
Undang-Undang Republim Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2004. Jakarta.
Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.