PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEJAHTERAAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KECAMATAN LUWUK KABUPATEN BANGGAI

Authors

  • Rahmat Setiawan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Risno Mina Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i1.922

Keywords:

Perlindungan Hukum, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Abstract

Kedudukan hukum guru bukan pegawai negeri sipil sama halnya dengan guru pegawai negeri sipil. Hal ini dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik guru pegawai negeri sipi dan bukan pegawai negeri sipi keduanya mempunyai tugas yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Perbedaan hanya pada status kepegawaian yaitu Pegawai tetap pegawai negeri sipi, Pegawai tetap non pegawai negeri sipi. Namun kedua status kepegawaian tersebut merupakan  pendidik profesional. Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai belum berjalan, meliputi Perlindungan terhadap pemutusan kerja, Perlindungan terhadap pemberian imbalan yang tidak wajar, dan Perlindungan terhadap kecelakaan dan kesehatan kerja.

References

Asef Umar Fakhruddin, 2009, Menjadi Guru Favorit, DIVA Press, Yogyakarta

Dahlan, 2016, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PROFESI GURU DIKAJI BERDASARKAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, Makalah disampaikan pada Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

H.Hamzah B.Uno, 2009,Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta

Handri Raharjo, 2016, Sistem Hukum Indonesia, Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Jehani, Libertus. 2007. Pedoman Praktis Menyusun Surat Perjanjian. Visi Media, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta

Zanwar, PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN (Analisis Tunjangan Sertifikasi dan Remunerasi bagi Guru) (https://bdkpadang.kemenag.go.id /index.php?option=com_content&view=article&id=741 :zanwirjanuari 17&catid=41:top-headlines&Itemid=158, diunduh 30 Agustus 2019)

Sumber Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sumber lainnya :

http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/sp/2/180400, diakses tanggal 15 Maret 2019

Published

2021-04-29

Issue

Section

Articles