PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEJAHTERAAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KECAMATAN LUWUK KABUPATEN BANGGAI
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i1.922Keywords:
Perlindungan Hukum, Guru Bukan Pegawai Negeri SipilAbstract
Kedudukan hukum guru bukan pegawai negeri sipil sama halnya dengan guru pegawai negeri sipil. Hal ini dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik guru pegawai negeri sipi dan bukan pegawai negeri sipi keduanya mempunyai tugas yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Perbedaan hanya pada status kepegawaian yaitu Pegawai tetap pegawai negeri sipi, Pegawai tetap non pegawai negeri sipi. Namun kedua status kepegawaian tersebut merupakan pendidik profesional. Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai belum berjalan, meliputi Perlindungan terhadap pemutusan kerja, Perlindungan terhadap pemberian imbalan yang tidak wajar, dan Perlindungan terhadap kecelakaan dan kesehatan kerja.
References
Asef Umar Fakhruddin, 2009, Menjadi Guru Favorit, DIVA Press, Yogyakarta
Dahlan, 2016, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PROFESI GURU DIKAJI BERDASARKAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, Makalah disampaikan pada Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016
H.Hamzah B.Uno, 2009,Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta
Handri Raharjo, 2016, Sistem Hukum Indonesia, Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Jehani, Libertus. 2007. Pedoman Praktis Menyusun Surat Perjanjian. Visi Media, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta
Zanwar, PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN (Analisis Tunjangan Sertifikasi dan Remunerasi bagi Guru) (https://bdkpadang.kemenag.go.id /index.php?option=com_content&view=article&id=741 :zanwirjanuari 17&catid=41:top-headlines&Itemid=158, diunduh 30 Agustus 2019)
Sumber Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sumber lainnya :
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/sp/2/180400, diakses tanggal 15 Maret 2019