PROBLEMATIKA KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DALAM MEMINIMALISIR PENYEBARAN COVID-19 TERHADAP POTENSI KEJAHATAN REPETITIF RECIDIVE
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.901Abstract
ABSTRAK
           Pandemi Covid-19 menjadi permasalahan yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali dengan aspek hukum. Pandemi ini mendorong pemerintah untuk mengelurkan berbagai kebijakan secara cepat, tepat, dan akurat dalam menangani penyebaran Covid-19. Lembaga permasyarakatan (Lapas) menjadi salah satu tempat yang sangat beresiko dalam penularan virus Covid-19. Pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Penelitian ini menekankan bahwa alasan pembebasan narapidana di masa pandemi disebabkan melihat kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas. Kebijakan ini tentunya menuai pro kontra di masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan layanan fasilitas kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang diperketat di dalam Lapas menjadi alternatif cara menekan laju penyebaran Covid-19 tanpa harus membebaskan narapidana.
Kata Kunci : Pembebasan narapidana, Covid-19, Recidive
Â
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic is a problem that affects various aspects of life, including legal aspects. This pandemic has prompted the government to issue various policies quickly, precisely and precisely in dealing with the spread of Covid-19. Prisons are one of the places that are very at risk of transmitting the Covid-19 virus. In this study using qualitative research using secondary data sources. This study emphasizes that the reason for the release of prisoners during a pandemic occurs due to conditions of overcapacity in prisons. This policy certainly reaps pros and cons in society. The study concludes that improving health facility services and implementing tightened health protocols in prisons are alternative ways to reduce the spread of Covid-19 without having to release prisoners.
Keyword : Release of prisoners, Covid-19, Recidive
References
Azhari, J. R. (2020). Residivis yang Dapat Asimilasi Akan Ditempatkan di Sel Khusus Selama 14 Hari. Jakarta: Kompas.com.
Azimah, R. N. (2020). Analisis Dampak Covid-19 Terhadap Sosial Ekonomi Pedagang Di Pasar Klaten Dan Wonogiri. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Baihaki, R., & Nurhalimah, S. (n.d.). Prinsip Proporsionalitas Dalam Kebijakan Asimilasi Dan Integrasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19. Majalah Hukum Nasional , 233.
D, S. (2020). Menilik Kebijakan Asimilasi Narapidana Di Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kememterian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Hidayat. (2020). Langkah-Langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 46.
Indonesia, B. P. (n.d.). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Indonesia, C. (2020). Darurat Corona, Kemenkumham Total Bebaskan 38.822 Narapidana . Jakarta: CNN Indonesia.
Indonesia, C. (2020). Darurat Corona,Kemenkumham Total Bebaskan 38.822 Narapidana. Jakarta: CNN Indonesia.
Jaya, Herman, & Handrawan. (n.d.). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kedaruratan Di Situasi Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat. Halu Oleo Legal Research, 314.
Jaya, Herman, & Handrawan. (n.d.). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kedaruratan Di Situasi Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat. Halu Oleo Legal Research , 311.
Jaya, Herman, & Handrawan. (n.d.). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kedaruratan Di Situasi Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat . Halu Oleo Legal Research, 311.
Kurniawansyah, Amrullah, Salahuddin, & Nurhidayati. (n.d.). Konsep Kebijakan Strategis Dalam Menangani Eksternalitas Ekonomi Dari Covid-19 Pada Masyarakat Rentan Di Indonesia. Indonesian Journal Of Social Sciences And Humanities , 137.
Marentina, D. (n.d.). Pembebasan Narapidana Dalam Bentuk Penanganan Covid-19. Muhammadiyah Law Review, 71.
PAS, D. (2021). Data Terakhir Jumlah Penghuni Perkanwil. Sistem Database Pemasyarakatan .
Post, B. (2020). Baru Dilepas Karena Cegah Penyebaran Covid-19, residivis Dibekuk Lagi . Denpasar: Bali Post.
Ramadhan. (n.d.). Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 521.
Sulhin, I. (n.d.). Covid-19, Pemenjaraan Berlebihan, Dan Potensi Katastrofe Kemanusiaan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 401.
Sulhin, I. (n.d.). Covid-19, Pemenjaraan Berlebihan, Dan Potensi Katastrofe Kemanusiaan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 402.
Taniady, Riwayanti, Anggraeni, Ananda, & Disemadi. (n.d.). Phk Dan Pandemi Covid-19 : Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel , 97.
Tribunnews. (2020). Biadabnya Residivis Perkosa Ibu Muda Dan Bunuh Anaknya Yang BerusahaMelindungi, Buang Jasad Ke Sungai . Mataram: Tribunnews.
Wurnasari, Larasati, Fortunata, & Santoso. (n.d.). Dampak Asimilasi Narapidana Terhadap Maraknya Kriminalitas Di Tengah Pandemi Covid-19. Prosiding Hubisintek, 21.