TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG PENGGUNA JASA ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTASAN LUWUKï€SALAKAN (Studi pada PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Luwuk)
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i1.857Keywords:
Tanggung jawab Pengangkut, PenumpangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  pelaksanaan tanggung jawab pengangkut terhadap keamanan dan keselamatan penumpang pengguna jasa angkutan penyeberangan Lintasan Luwuk−Salakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Luwuk. serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang memperoleh data langsung dilokasi penelitian. Adapun pelaksanaan tanggung jawab pengangkut terhadap keamanan dan keselamatan penumpang pengguna jasa  angkutan penyeberangan lintasan Luwuk−Salakan meliputi tanggung jawab atas kelaiklautan kapal dan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal. Apabila terjadi kecelakaan atau kematian akibat yang ditimbulkan oleh pihak pengangkut, maka pengangkut bertanggung jawab memberikan ganti rugi sepanjang bukan karena kesalahan atau kelalaian penumpang Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terdiri atas faktor pendukung adalah komitmen perusahan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Sedangkan faktor penghambat adalah kurangnya pemahaman penumpang dan belum ada video tutorial penggunan life Jacket.References
Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Dodi Jaya Wardana, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Caremedia Communication, Gresik
H.M.N Purwosutjipto, 1991, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, dkk., 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Salim HS, 2005, Hukum Kontrak-Teori dan Tekhnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Siti Utari, 1994, Pengangkutan Laut, Balai Pustaka, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk wetboek
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan Perairan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia
Artikel Jurnal
HM. Thamrin. AR, 2015, MANAJEMEN KESELAMATAN MARITIM DAN UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN KAPAL KE TITIK NOL (ZERO ACCIDENT), Jurnal Ilmiah WIDYA Volume 3 Nomor 2 September-Desember 2015
Ika Darmika, 2016, BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016
Muhammad Ramdhan dan Taslim Arifin, Aplikasi Sistem Informasi Geografis dalam Penilaian Proporsi Luas Laut Indonesia, Jurnal Ilmiah Geomatika Volume 19 No. 2, Desember 2013
Ridwan Labatjo, 2019, Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Absolute of Liability) Dalam Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Dengan Kapal Laut Di Indonesia, Jurnal Yustisiabel Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Volume 3 Nomor 1 April 2019
Sumber Lainnya
https://www.indonesiaferry.co.id/perintis/index/5, diakses 18 April 2020
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), 2016, Company Profile. www.indonesiaferry.co.id