BENTUK-BENTUK PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN (PEMBERANTASAN) PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Authors

  • H.M. Ikhwan Rays Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i1.851

Keywords:

Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang

Abstract

Dalam kejahatan pencucian uang terdapat dua bentuk tindakan yang dilarang, yaitu kejahatan menghasilkan uang haram itu sendiri  serta pencucian uang haram dengan cara  menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul harta kekayaan sehingga seolah – olah menjadi harta kekayaan yang sah. Bentuk kualifikasi tindak pidana pencucian uang dirumuskan sebagai penempatan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan maupun yang lainnya, baik atas nama sendiri atau atas nama orang lain.

References

Adrian Sutedi. 2007. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief Amrullah. 2004. Money Laundering (Tindak Pidana Pencucian Uang). Malang.Bayu Media.

Bambang Sunggono.1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada

Burhan Ashhofa. 1998. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Rineka Cipta

Bismar Nasution. 2005. Rezim Anti money Laundring. Bandung. Penerbit Books Terrance & Library.

Direktorat Hukum Bank Indonesia.2001. Kegiatan Money Laundering. Jakarta

Edwin O. Sutherland. 1949.White Collor Crime, New York: Dryden.

E.R Burke. 2001. Tracing Illegal Proceeds Work Book, (Investigation Training Institute)

Yunus Husein. 2002. “Upaya Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)â€. Medan. Universitas Sumatera Utara (USU)

Hikmahanto Juwana.2009.Bahan Kuliah Magister Hukum Teori hukum. Jakarta UI Press

N.H.T. Siahaan, 2005, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, cetakan 3,Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia

Soerdjono Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada

Sutan Remy Sjahdeini, 2004, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta. PT Pustaka Utama Grafiti.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1991. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Bandung. Refika Aditama

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Sumber Lainnya:

APG, “History and Backgroundâ€, http://www.apgml.org/content/historyand backgroud.

http://pembaharuan-hukum.blogspot.com/2009/02/pencucian-uang-sebagai-kejahatan_03.html?=1

Published

2021-04-29

Issue

Section

Articles