TANAH HAK MILIK YANG DIPEROLEH MELALUI PELEPASAN KAWASAN HUTAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF PELAKSANAAN DAN PERMASALAHANNYA

Authors

  • Ridwan Labatjo Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Dri Sucipto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.522

Keywords:

Tanah, Hak Milik, Pelepasan, Kawasan Hutan

Abstract

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pelepasan tanah untuk kepentingan masyarakat dapat dilaksanakan apabila memenuhi kriteria, persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yaitu Hutan Negara yang merupakan hutan  yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak yaitu perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Adapun yang menjadi permasalahan adalah  yaitu masih adanya kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan mekanisme dalam pelepasan Kawasan Hutan dan perubahanan Batas Kawasan Hutan, Prosesnya dan mekanismenya  menggunakan waktu  yang cukup  lama yang terjadi  perubahan perundang – undangan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya regulasi yang berkali – kali dilakukan perubahan dan  dan tidak ada pengawasan  terhadap Pihak yang menerima hak atas tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya  dalam hal adanya larangan untuk    menelantarkan tanah,   mengalihkan hak atas tanahnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

References

Adrian Sutedi, 2009, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Alam Setia Zain, 1997, Hukum Lingkungan, Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta.

Arie Sukanti Hutagalung, 1985, Program Redistribusi Tanah di Indonesia. Suatu Sarana Kearah Pemecahan Masalah Penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah, CV. Rajawali, Jakarta.

K. Wantjik Saleh, 1990, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Moejiono, 1997, Politik dan Hukum Agraria, Liberty, Jogyakarta.

________, 1998, Pendaftaran Tanah, Liberty, Jogyakarta.

Muchtar Wahid, 2008, Pendaftaran Hak – Hak Atas Tanah Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Risno Mina, 2017, Pelaksanaan izin lingkungan di Kabupaten Banggai sebagai Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bina Hukum Lingkungan P-ISSN 2541-2353, E-ISSN 2541-531X Volume 1, Nomor 2, April 2017.

Salim H.S., 2006, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta,

Sumber Perundang-undangan:

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang – Undang Pokok Agraria.

Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Published

2020-04-16

Issue

Section

Articles