PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP PEMERINTAHAN DESA Studi Kasus Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i2.508Keywords:
Peran Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Bagaimana Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Pemerintahan Desa Studi Kasus Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan. Metode penelitian terdiri dari jenis penelitian yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses perencanaan pembangunan di Desa Pambang Pesisir sudah baik, karena setiap perencanaan pembangunan di desa, BPD selalu dilibatkan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, bahkan evaluasi. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengevaluasi pembangunan yang berjalan di Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kab. Bengkalis, sangat berperan terbukti dengan seringnya BPD bersama Pemerintah Desa memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan terutama pembangunan yang diprioritaskan seperti pembangunan jalan, pembangunan pasar dan lain sebagainya. Tetapi dalam proses pelaksanaan pembangunan di Desa Pambang pesisir belum sesuai yang diharapkan hal ini disebabkan karena kurangnya anggaran dana yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga belum mampu sepenuhnya membiayai program-program pembangunan yang diharapkan. Peran BPD dalam menggerakkan masyarakat untuk ikut serta memelihara pembangunan yang ada di Desa Pambang Pesisir yaitu dengan cara menghimbau dan meminta masyarakat pada setiap kegiatan rapat dan upacara apel senin untuk selalu ikut mmelihara dan menjaga pembangunan yang sudah ada di Desa Pambang Pesisir.
References
Abu Husayn Ahmad bin Faris bin Zakariyya, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Jus III, (Mesir: Mustafa Al-Bab al-Halabi, 1972)
Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan, (Jakarata: Mizan, 1995)
A.W. Widjaya, Pemerintah Desa dan Administrasi Negara. Jakarta: PT.Raja Grafindo, 1993
Bambang Trisantono Soemantri, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokus Media, Bandung, 2011
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007
Cst Kansil. Dan Christine ST Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara, 2005
Dadang Solihin, Kamus Istilah Otonomi Daerah, Institute For SME Empowerment, Jakarta, 2002
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahanya. Jakarta, CV Kathoda, 2005
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
Departemen Agama, R.I., Al-Qur‟an dan Terjemahnya (Jakarta: PT. Toha Putra Semarang, 1989)
George R. Terry dan Leslie W. Rue, Dasar-Dasar Manajemen, PT Bumi Akasara, Jakarta, 2010
Harun Nasution, Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran, (Jakarta: Mizan, 1995)
J.B Kritiadi, Perencanaan, LAN RI, JAKARRTA, 1995
Mahasiswa KKL IV dan KKN Nusantara II, Profil Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan, STAIN Bengkalis, 2018
Moch. Solekhan, Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Cet Ke-3, Malang, Setara press, 2014
Moekijat, Perencanaan Tenaga Kerja, Pioner Jaya, Bandung, 1988
Nurcholish Madjid, Islam Agama Kemanusiaan Membangun Tradisi dan Visi baru Islam Indonesia (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1995)
Quraish Shihab, Wawasan al-Qur‟an Tafsir Maudhu‟I atas Pelbagai Persoalan Umat (Cet. II;Bandung: Mizan, 1996)
Said, M.M. Arah Baru Otonomi Daerah Di Indonesia, Cetakan Kedua, UMM Press, Malang, 2008
Sajafrizal, Perencanaan Pembagunan daerah dalam era Otonomi, PT Raja Grafido persada, Jakarta, 2015
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982
…………… ….., Sosiologi Suatu Pengantar Ilmu. Raja Grafindo Persada.Jakarta. 2002
…………………, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta.Raja Grafindo Persada. 1983
Soetjipto Wirosardjo, Dialok dengan Kekuasan, (Bandung: Mizan, 1995)
Sondang P Siagian, Administrasi Pembangunan, PT. Gunung Agung, Jakarta, 2003
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan “Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Alfabeta, Bandung
Jurnal/Skripsi
Ahadi FajrinPrasetya, Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mewujudkan Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif Di Kabupaten Lampung Timur,Volume 10 Issue 3, July-September 2016: pp. 413-586. Copyright © 2015-2016 FIAT JUSTISIA. Faculty ofLaw, Lampung University, Bandarlampung, Lampung, Indonesia. ISSN: 1978-5186 |e-ISSN:2477-6238.OpenAccess: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fia
Andri Paraso, “Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan PengawasanPemerintahan di Desa Sareh (Suatu Studi di Desa Sereh Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud)â€, Jurnal Eksekutif, Vol. 2, No. 1, 2013
Dwi Jatmoko. Kedudukan dan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukoharjo. 2006, Tesis
Djoko Harmantyo (2011), Desentralisasi, Otonomi, Pemekaran Daerah Dan Pola Perkembangan Wilayah Di Indonesia diakses pada tanggal 20 September 2018 (http://geografi.ui.ac.id/portal/sivitas-geografi/dosen/makalah- seminar/496-2/)
Findy Yanel Mamesah, “Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Suatu Studi di Desa Sendangan Kecamatan Tompaso)â€, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, 2014
Mukhid, Musyawarah dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Perbankan Syariah, Vol.1 No.2, November 2016, ISSN:2527-6844
Rudiansyah, Fungsi Badan Permusyawatan Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan di Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Jurnal Paradigma, Vol.3 No.2, Agustus 2014, ISSN: 2252-4266
Siti Asiyah, Analisis Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Fak.Ekonomi dan Ilmu Sosial, Jur.Administrasi Negara, UIN Sultan Syarif Kasim, Skripsi, Pekanbaru, 2013
Sudirman, Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Pemerintahan Desa di Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, 2012
Syarifah Devi Isnaini Assegaf, Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Gentung Kabupaten Pangkep, Skripsi, makasar, 2017
Tegar Trihatmaja Wirahutama, Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, UNESA, Skripsi
Thomas, Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung. Jurnal Pemerintahan Integratif, Volume 1 Nomor 1, 2013
Wiwin, Program Studi Ilmu Pemerintahan Departemen Politik Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin. skripsi: “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa Di Desa Salassae Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumbaâ€, 2017
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PERMENDAGRI Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa