MEMBANGUN KEADABAN POLITIK PENGAKUAN DALAM UPAYA MEREDAM ISU AGAMA

Authors

  • Blasius Mau Kau DIPONEGORO UNIVERSITY
  • Hari Sutra Disemadi Diponegoro University
  • Yusriadi Yusriadi Diponegoro University

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.494

Keywords:

Politik Pengakuan, Meredam Isu Agama

Abstract

Dewasa kini muncul konflik-konflik serupa di sekitar politik diferensiasi (perbedaan). Dimana gengsi politik universal berjuang demi bentuk-bentuk non-diskriminasi sebagai kewajiban yang dengan tenang, tidak mampu melihat cara-cara mana yang para warga negara tersebut berbeda politik diferensiasi sering mendefenisikan asas non-diskriminasi sebagai kewajiban bahwa kita membuat distingsi distingsi ini. Suatu dasar perlakuan diferensial. Sehingga kelompok-kelompok anggota suku asli (pribumi) akan mendapat hak-hak dan kekuatan-kekuatan tertentu yang tidak dinikmati oleh orang-orang kanada lainnya, jika tuntutan-tuntutan otonomi pemerintahan penduduk asli (pribumi) secara final disepakati, dan kelompok-kelompok minoritas tertentu akan mendapatkan hak untuk melarang masuk orang lain dengan maksud agar dapat memelihara integritas kultural mereka dan lain sebagainya. Namun isu diferensiasi agama akhir-akhir ini mencuat dalam diskursus bangsa ini. Agama di frame jadi instrumen politk, bahkan ditunggangi demi kepentingan sesat untuk kelomopok lain, sehingga eksistensi bangsa tentang given sebagai multikultural sedikit mengalami guncangan.

References

Budiarto, Danujaya. (2012). Demokrasi Sisensus. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Charles, Taylor. (1994). Multiculturalism, Examining the politics Of Recognitian. New Jersey: Princeton University.

Gahral, Adian Donny. (2006) Demokrasi Kami. Depok: Kokoesan.

Haryatmoko. (2010). Dominasi Penuh Muslihat; akar kekerasan dan diskriminasi. Jakarta: PT Gramedia.

Hidayati, Mega. (2008). Jurang diantara Kita. Yogyakarta: Kanisius.

Jurgen, Habermas. (2007). The Structural Transformation Of the public Spehere (Ter. Santoso Yudi), Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Rahayu, Mustaghfiroh. (2017). “Keragaman di Indonesia dan Politik Pengakuan (Suatu Tinjauan Kristis)â€, Jurnal Pemikiran Sosiologi, 4(2), 1-18.

Wattimena, Reza Alexander Antonius. (2011). “Menuju Indonesia yang bermakna: analisis tekstual-empiris terhadap pemikiran Charles Taylor tentang politik pengakuan dan multikulturalisme, serta kemungkinan penerapannya di Indonesiaâ€, Studia Philosophica et Theologica, 11(1).

Zazili, Ahmad. (2016). “Pengakuan Negara terhadap Hak-Hak Politik (Right to Vote) Masyarakat Adat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/Phpu. A-Vii/2009)†Jurnal Konstitusi, 9(1), 135-162.

Published

2020-04-16

Issue

Section

Articles