PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISING) DALAM HUKUM PERJANJIAN INDONESIA DAN BERTENDENSI MENGANDUNG KLAUSUL TYING-IN

Authors

  • Hari Sapto Adji Universitas Tompotika Luwuk Banggai

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.487

Keywords:

Perjanjian, Waralaba, Klausul Tying-in

Abstract

Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Perjanjian Bisnis Waralaba (Franchising) dalam kaitan dengan Hukum Perjanjian di Indonesia. Pada kesempatan ini penulis juga menyinggung keberadaan Perjanjian Waralaba yang memiliki tendensi atau kecenderungan adanya Klaulsul Tying In . Pembahasan atas permasalahan di atas bertujuan untuk : mengungkapkan bahwa Perjanjian Waralaba (Franchising) dalam hukum perjanjian Indonesia dan adanya Tendensi (kecenderungan) bisnis waralaba mengandung unsur klausul Tying-In. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif pyuridif normative, temuan penelitian mengungkapkan bahwa Perjanjian waralaba (Franchising) adalah merupakan perjanjian innominaat yang berkembang secara praktek di masyarakat bisnis sudah begitu marak terjadi sehingga perlu melakukan kajian terkait dengan hukum perjanjian di Indonesia.Setidaknya dalam pembuatan perjanjian kedua belah pihak, meski adanya asas kekebasan berkontrak, juga perlu diperhatikan juga syarat sahnya perjanjian. Selanjurnya Perjanjian Waralaba (Franchising) memiliki potensi kecenderungan adanya penggunaan klausul Tying-in didalamnya, hal mana klausul semacam tersebut adalah dilarang, guna menghidari upaya praktek monopoli dari Franchisor. Oleh karenanya guna meminimalkan praktek pemaksaan, maka keberadaan asas itikad baik juga menjadi hal yang penting, guna menunjang adanya bargaining power dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak sehingga asas keseimbangan juga menjadi perhatian yang perlu disadari oleh para pihak yang membuat perjanjian.

References

D.M. Raybould And Alison Firth, 1991, Law of Monopolies, USA: Kluwer Academic Publishers Group Norwell.

Hendry Campbell Black, 1990, Black’s Law Dictionary, Sith Edition (Minn West Publishing Co.

Martin Mendelson, 1993, Franchising Petunjuk Praktis Bagi Franchisor dan Franchisee, Jakarta : PT. Pustaka Binaman Pressindo.

Peter Mahmud Marzuki, 2003, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Surabaya : Yuridika, Volume 18 No. 3.

PS Atijah, 1995, An Introduction Of The Law of Contract, 4th Ed, New York : Oxford University Press Inc.

Salim HS, 2010, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika.

Wirjono Projodikoro, 1992, Azas Azas Hukum Perdata, Bandung : Sumur.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Published

2020-04-16

Issue

Section

Articles