PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA DI ARAB SAUDI SEBAGAI NEGARA NON INTERNASIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WOKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.481Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Migran, KonvensiAbstract
Jumlah penduduk Negara Indonesia yang begitu banyak tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Hal ini menyebabkan sebagian besar masyarakat Indonesia perpindah ke negara lain dalam rangka mendapatkan pekerjaan. Sebagai warga negara yang tidak bekerja di negaranya juga harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai jaminan dari negara hukum terhadap warganegaranya. Bentuk upaya perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia, pada tanggal 22 September 2004 di New York, Indonesia menandatangani “Internasional Convention on the Protection of The Rights of All Migrant Wokers and members Of Their Familiesâ€. Kemudian dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia di negara yang tidak meratifikasi “Internasional Convention On the Protection of The Rights of All Migrant Wokers and members of Their Families†seperti Arab Saudi, pada tangal 19 februari 2014 delegasi pemerintah Indonesia melalui Muhaimin Iskandar dengan delegasi Arab Saudi yaitu Adel M. Fakieh telah menandatangani Agreement The Placement and Protection of Indonesian Domestic Workers (Persetujuan mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik).
References
Adha, L.H. (2003). “Urgensi Ratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran Dan Keluarganyaâ€, Jurnal Ius, 1(2), 312-321.
Atedjadi, R. L. (2015). “Peran Dan Tanggung Jawab Lembaga Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Di Indonesiaâ€, Veritas et Justitia, 1(2).
Disemadi, H. S. (2019). “Risk Management in the Provision of People’s Business Credit as Implementation of Prudential Principlesâ€, Diponegoro Law Review, 4(2), 194-208.
Disemadi, H. S., & Lasmadi, S. (2019). “Utilizing Production Sharing Contracts (PSCs) as a Means for the Protection of Indonesia’s Natural Resourcesâ€. Lentera Hukum, 6(3), 393-408.
Djumadi. (2006). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta; Pt Rajagrafindo Persada.
Gunawi. (1983). Hukum Perburuhan Pancasila Dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja, Bandung; Amirco.
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine)â€, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286-402.
Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2019). “Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakatâ€, Law Reform, 15(2), 177-194.
Hakim, A. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Krustiyati, A. (2013). “Optimalisasi Perlindungan Dan Bantuan Hukum Pekerja Migran Melalui Promosi Konvensi Pekerja Migran Tahun 2000â€, Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 136-147.
Reskati, G.P. (2013). “Tanggung Jawab Negara Arab Saudi Atas Pejabat Diplomatiknya di Jerman Yang Melakukan Tindak Pidana Terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesiaâ€, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(6).
Sembiring, E.K.J. (2014), Indonesia-Arab Saudi tandatangani perjanjian perlindungan TKI, https://nasional.sindonews.com/read/836827/15/indonesia-arab-saudi-tandatangani-perjanjian-perlindungan-tki-1392708660 Diakses 10 Januari 2020.
Soetjiptio, A. (2017). “Kebijakan Negara Terhadap PRT Migran di Indonesia: Telaah Gender dan Hubungan Internasionalâ€, Jurnal Masyarakat dan Budaya, 19(1), 45-58.
Syahputra, K. (2013). “Penyebab Indonesia Meratifikasi Konvensi PBB 1990 Tentang Perlindungan Hak Buruh Migran Beserta Anggota Keluargaâ€, Jurnal Analsis Hubungan Internasional, 2(2), 177-192.
Tamba, R. T. (2019). “Evaluasi Kebijakan Perlindungan PMI Sektor Informal di Arab Saudi 2011-2018â€, Jurnal Suara Hukum, 1(2), 199-221.
Taufik, A. I. (2014). “Peran ASEAN dan negara anggota ASEAN terhadap perlindungan pekerja migranâ€, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(2), 255-280.
Tempo. (2011), Alasan Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI ke Arab Saudi, https://nasional.tempo.co/read/342720/alasan-pemerintah-hentikan-pengiriman-tki-ke-arab-saudi Diakses 14 Januari 2020.
Tiar. (2014). Muhaimin Minta Peningkatan Jaminan Perlindungan dan Kesejahteraan TKI di Arab Saudi, https://disnakertrans.bantenprov.go.id/read/berita/730/Muhaimin-Minta-Peningkatan-Jaminan-Perlindungan-dan-Kesejahteraan-TKI-di-Arab-Saudi.html Diakses 15 Januari 2020.
Wardani, R. K., Pujiastuti, E., & Mukyani, T. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran: Studi Kasus Satinah Sebagai Mantan Tki Di Arab Saudiâ€, Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 5(3), 38-49.
Yusvitasari, D. (2019). “Penerapan Prinsip Persona Non Grata Terhadap Duta Besar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Penganiayaan Tki Oleh Duta Besar Arab Saudi Di Jerman)â€, Ganesha Civic Education Journal, 1(1), 60-71.