UPAYA NON-PENAL DALAM MENAGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME DENGAN PROGRAM DERADIKALISASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.468Keywords:
Non-Penal, Deradikalisasi, TerorismeAbstract
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berbeda dengan kejahatan biasa. Pelaku kejahatan biasa seperti pembunuhan dan pencurian sadar bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan jahat dan salah, sedangkan pelaku terorisme sebagian besar merasa bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perintah agama dan akan mendapatkan balasan berupa surga dari Tuhan Yang Maha Esa. Persoalan sikap batin pelaku teror tersebut menjadikan tindak pidana terorisme terus tumbuh dan berkembang bahkan mulai merambah kaum perempuan. Teroris terus membangun jejaring dan merekrut anggota baru untuk melancarkan aksinya. Melihat fenomena tersebut, maka metode pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dilakukan melalui jalur penal akan tetapi juga jalur nonpenal. Bahkan jalur non penal ini harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus memotong mata rantai pemahaman yang salah terhadap ajaran agama melalui upaya deradikalisasi. Deradikalisasi dilakukan dengan melibatkan semua elemen bangsa, baik aparatur penegak hukum, pelaku dan masyarakat. Pelaku dalam hal ini harus melibatkan keluarga pelaku, sedangkan elemen masyarakat melibatkan ahli psikologi atau konselor dan tokoh agama yang memahami persoalan agama dan Negara Proses deradikalisasi tersebut akan memberikan kesadaran pelaku teror bahwa kejahatan yang dilakukan selama ini adalah salah dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Kesadaran tersebut juga akan membawa masyarakat luas tidak mudah terbawa pemahaman agama yang sempit dan radikal, sehingga akan memutus mata rantai faham radikal atas nama agama, dan mempersempit gerakan teroris dalam merekrut anggota. Hasil akhir dari deradikalisasi adalah menurunnya angka kejahatan terorisme di masyarakat.
References
Ambarita, F. P. (2018). “Penanggulangan Tindak Pidana Terorismeâ€. Binamulia Hukum, 7(2), 141-156.
Aji, A. M. (2018) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia, <https://media.neliti.com>publikations-40854-ID-pemberantasan –tindak-pidana-terorisme-di-indonesia-analisis-terhadap-UU-no-15-dan.pdf>, Diakses Pada Tanggal 14 Agustus 2019.
Attamimi, Z. F., Disemadi, H. S., & Santoso, B. (2020). “Prinsip Syariah Dalam Penyelenggaraan Bank Wakaf Mikro Sebagai Perlindungan Hak Spiritual Nasabahâ€. Jurnal Jurisprudence, 9(2), 1-16.
BNPT, Tangkal Paham Radikal dan Aksi Terorisme di Sekolah, BNPT Gelar Monev SOP penanganan Aksi Teror dengan Asosiasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Jawa Timur, <https://www.bnpt.go.id/tangkal-paham-radikal-dan-aksi-terorisme-di-sekolah-bnpt-gelar-monev-sop-penanganan-aksi-teror-dengan-asosiasi-satuan-pendidikan-kerja-sama-jawa-timur.html>, Diakses pada 16 November 2019.
Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). “Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), 118-127.
Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2019). Urgency of the Contempt of Court Criminalization Policy to Overcome Harassment Against the Status and Dignity of Courts. Brawijaya Law Journal, 6(2), 224-233.
Firmansyah, H. (2011). “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesiaâ€. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2), 376-393.
Harmaji, H. (2018). “Tackling Terrorism, an Indonesian Style on Penal and Non-Penal Policy Perspective: A Book Review Gaya Indonesia Menghadang Terrorisme, Ali Masyharâ€. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 3(01), 147-150.
Handayani, Y. (.2016). Peranan BNPT Dalam Penanggulangan Terorisme, Rechtsvinding Online Media Pembinaan Hukum Nasional.
International Crisis Group. (2007). Deradikalisasi Dan Lembaga Pemasyarakatan D Indonesia, Asia Report November.
Kahfi, S. (2006). Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi, Jakarta: Spectrum.
Pradityo, R. (2016). “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorismeâ€. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 17-31.
Perdana, C. (2016). “Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(4), 672-700.
Rofiq, A., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). “Criminal Objectives Integrality in the Indonesian Criminal Justice Systemâ€. Al-Risalah, 19(2), 179-190.
Santoso, A. (2018). Kapolri: Kasus Terorisme Meningkat di 2018, 396 Teroris Ditangkap. <https://news.detik.com/berita/d-4360672/kapolri-kasus-terorisme-meningkat-di-2018-396-teroris-ditangkap> Diakses Pada Tanggal 14 November 2019.
Winarni, L. N. (2016). “Kebijakan Hukum Pidana Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorismeâ€. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(23), 56-63.
Wikipedia, Deradikalisasi, <https://id.wikipedia.org/wiki/Deradikalisasi#cite_note-2> Diakses tanggal 15 November 2019.
Zaidan, M. A. (2017). “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal)â€. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 3(1), 149-180.