TINJAUAN TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.405Keywords:
Sertifikat, Pembatalan SertifikatAbstract
Dalam proses persertifikatan tanah diusahakan dalam waktu yang amat singkat, namun tidak meninggalkan soal kecermatan dan ketelitian dalam penanganannya. Sebab, apabila ada kesalahan atau kelalaian akan menyebabkan gagalnya tujuan yang hendak dicapai itu, yaitu kepastian hukum mengenai hak – hak atas tanah. Pengertian gagal itu, terutama dilihat dari segi administrasi pendaftraan tanah itu sendiri, misal:1. Hasil ukurannya tidak baik, batas – batasnya tidak terlihat jelas, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti luasnya; 2. Penelitian mengenai siapa pemiliknya kurang sempurna sehingga menimbulkan gugatan – gugatan dikemudian hari; 3. Tata usaha pendaftran tanah tidak sempurna, seperti warkahnya tidak lengkap, daftar – daftar isian tidak diisi sebagaimana mestinya; Dengan terjadinya kesalahan administrasi dapat mengakibatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Pertanahan tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehigga sering terjadinya sengketa kepemilikan hak atas tanah di pengadilan. Apabila ternyata sertifikat yang diterbitkan oleh pertanahan dinyatakan oleh pengadilan tidak sah dan batal demi hukum, maka konsekwensinya Kantor Pertanahan dapat melakukan pembatalan terhadap kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Kantor Pertanahan selaku institusi yang berwenang dalam melakukan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah relatif telah melakukan pembatalan sertifikat yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dapat diindikasikan bahwa kantor pertanahan telah melakukan kesalahan dari segi administrtaif dan prosedural dalam menerbitkan sertifikatReferences
Adrian Sutedi, 2006, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, BP. Cipta Jaya, Jakarta
Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan Pelaksaanya, Alumni, Bandung
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok, Agraria Isi dan Pelaksanaanya), Jilid 1 Hukum Tanah Nasiona, Djambatan, Jakarta
Kurniawan Insani, 2007, Proses Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi (Kesalahan Prosedur) Di Lingkup Kantor Pertanahan, Universitas Negeri Semarang
M.P Siahan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Supriadi, 2010, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber Peundang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Hak Atas Tanah Negara
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.