PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN BANGGAI
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.404Keywords:
Penegakan Hukum, Penyalahgunaan NarkotikaAbstract
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banggai dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Penegakan hukum melalui sarana penal dilakukan melalui beberapa tahap yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan sidang pengadilan dan tahap pembinaan narapidana. Sedangkan pada penegakan hukum melalui sarana non penal dilakukan melalui upaya pre-emtif, preventif dan rehabilitasi. Faktor moral penegak hukum yang diskriminatif, kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan prasarana seperti tidak adanya penyediaan perangkat teknologi, kurangnya dana operasional dalam melaksanakan penegakan hukum dengan sarana penal maupun non prenal, faktor kurangnya peran serta masyarakat untuk ikut dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, budaya sebagian anggota masyarakat yang materialistis serta transformasi budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya bangsa menjadi faktor penghambat penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banggai.References
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal Theory Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Adi Kusno, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang
A. R. Sujono dan Bony Daniel, 2011, Komentar Pembahasan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta
A. S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar
Bambang Poernomo, 1985, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Gajah Mada Press, Yogyakarta
Barda Nawawi Arief,2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kajahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Eko Djatmiko Sukarso, 1999, Penyalahgunaan Narkoba, Obat dan Zat Adiktif, Depdiknas, Jakarta.
F. Asya, 2009, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung
M. Yahya Harahap, 2004, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Muladi,1994, Sistem Peradilan pidana Indonesia, Cita baru, Jakarta
Moh. Taufik Makarao, Suhasril, H. Moh. Zakky A.S., 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta
Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada media Group, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
__________,2008, Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta
Siswanto Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
__________,Hengkie Liklikuata, Mulyana W. Kusuma, 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta