SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 003/PUU-IV/2006
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.402Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Putusan, Mahkamah KonstitusiAbstract
Susah menjadi konsensus nasional bahwa tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinazy measures). Konsekuensi logis dari konsensus tersebut maka seharusnya tiada ruang dan dimensi suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang, asas kepatutan dan dianggap tercela oleh masyarakat tidak dilakukan suatu tindakan hukum. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 berkehendak lain karena lebih mengacu pada kepastian hukum yang adil dengan asumsi bahwa hukum diadakan harus dapat menjamin kehakekatannya yaitu menciptakan keadilan dan kepastian. Hukum harus mengandung keadilan dan kepastian, sehingga apabila tidak terkandung keadilan dan kepastian maka tidak dapat dikatakan sebagai hukum.Inilah yang menjadi titik tolak pandangan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penjelasanPasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat menjamin adanya kepastian hukum yang adil. Seiring dengan keluarnya putusan MahkamahKonstitusi tersebut maka terdapat kekosongan norma hokum mengenai pengaturan sifat melawan hokum materiil dalam tindak pidana korupsi, dalam pengertian bahwa sifat melawan hokum materil (materiel wederrechtelijke heid) tidak dianut lagi dalam norma hukum yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia.Akan tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung diantaranya Nomor 2608 K/Pid/2006,penerapan perbuatan melawan hokum materiil seolah terasa hidup kembali.References
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.
Andi Hamzah, 1991, Korupsi di Indonesia, Masalah Dan Pemecahannya, PT GramediaPustakaUtama, Jakarta.
---------------------,2006,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisirevisi) CetakanKedua, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Indriyanto Seno Adji, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara & Konsultan Hukum“ Prof. Oemar Seno Adji&rekanâ€, Jakarta
Komariah Emong Sapardjaja, 2002, Ajaran sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung
Lilik Mulyadi, 2007, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003,PT. Alumni, Bandung
-----------------, 2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, PT Alumni, Bandung
Moh. Mahfud MD, 2009, Politik Hukum Di Indonesia, Edisi Revisi, Rajawali
Pers Divisi Perguruan Tinggi PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2005, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika,Jakarta
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aitya Bakti, Bandung
Sumber Perundang-Undang :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman