PERAN RELAWAN DEMOKRASI DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (Studi di Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Laut)

Authors

  • DRI SUCIPTO Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.399

Keywords:

Relawan Demokrasi, Partisipasi, Pemilihan Umum

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peran Relawan Demokrasi dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan Relawan Demokrasi dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2019 di Kabupaten Banggai Laut. Penelitian ini menggunakan metode  empiris dimana sumber data diambil dari penelitian lapangan dan study kepustakaan. Penelitian dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut penelitian ini bersifat empiris. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa  peran Relawan Demokrasi di Kabupaten Banggai Laut  dapat dikatakan berhasil karena tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2019 di Kabupaten Banggai Laut mencapai sebanyak 84,74 %. Dalam pelaksanaan pemilihan umum salah satu komponen penting yang harus mendapat perhatian serius adalah tingkat partisipasi masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menggunakan hak pilihnya karena semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka kualitas pemilu akan semakin baik dan sebaliknya jika tingkat partisipasi masyarakat rendah maka hasil pemilu bisa dikatakan kurang mendapatkan ligitimasi dari masyarakat. Oleh sebab itu dibentuknya Relawan Demokrasi oleh Komisi Pemilihan Umum adalah merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum.

References

A.Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Edisi Ketiga), Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Harun Husein, 2014, Pemilu Indonesia Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding, Jakarta, Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)

Janedjri M. Gaffar, 2015, Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Konpress (Konstitusi Press)

Ahmad Ghufron,SH. dan Drs. Sudarsono, SH. , 1991, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta

Angger Sigit Pramukti, Meylani Chahyaningsih, 2016, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Yogyakarta, Pustaka Yustisia

Bagus Sarnawa, Hayu Sukiyoprapti, 2007, Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Lab Hukum.

Desi Fernanda, 2003, Etika Organisasi Pemerintah, Jakarta, Lembaga Administrasi Negara-Republik Indonesia.

Ellydar Chaidir, 2008, Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Yogyakarta, Total Media, hlm. 294.

Hanif Nurcholis, 2005, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta, Grasindo

Husni, L. (2005). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta, PT Raja Grasindo.

Janedri M Gaffar, 2012, Politik Hukum Pemilu, Jakarta, Kontpress.

Miftah Thoha, 2008, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Jakarta, Kencana PrenadaMedia Group.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Marzuki, J.B.J.M Ten Berge, P.J.J. Van Buuren, F.A.M. Stroink, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Racmahwati, Ike Kusdyah, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Andi, Yogyakarta

Rozali Abdullah, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

S.F. Marbun dan Mahfud M. D., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 1987.

S.F. Marbun, 1998, Reformasi Hukum Tata Negara, Netralitas Pegawai Negeri Dalam Kehidupan Politik Di Indonesia, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Septi Nurwijayanti, 2009, Politik Ketatanegaraan, Yogyakarta, Lab Hukum.

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2014, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Tedi Sudrajat, 2017, Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan & Jabatan, Jakarta Timur, Sinar Grafika.

Yos Johan Utama, 2016, Hukum Administrasi Negara, Banten, Univeristas Terbuka.

W.J.S Poerwadarminta, 1986, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

Peraturan KPU Nomor 05 tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Jendral Komisi pemilihan umum, serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Published

2019-10-31

Issue

Section

Articles