ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 05/Pid.b/2013/PN. Lwk)

Authors

  • MUSTATING DAENG MAROA Fakultas Hukum universitas muhammadiyah luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.397

Keywords:

Pemidanaan, Pengedar Narkotika

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana serta penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap pengedar narkotika menurut Putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedar narkotika menurut putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 05/ Pid.B/2013/PN. LWK adalah  dakwaan Subsidair Penuntut Umum yakni dipersalahkan melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun  penerapan ketentuan hukum pidana materil dengan menempatkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum sebagai dasar untuk menghukum terdakwa adalah sangat tidak tepat karena berdasarkan fakta hukum persidangan yang tepat untuk diterapkan kepada perbuatan Terdakwa adalah Dakwaan Primer melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal Theory Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Adi Kusno, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang

A. R. Sujono dan Bony Daniel, 2011, Komentar Pembahasan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta

A. S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar

Bambang Poernomo, 1985, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Gajah Mada Press, Yogyakarta

Barda Nawawi Arief,2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kajahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Eko Djatmiko Sukarso, 1999, Penyalahgunaan Narkoba, Obat dan Zat Adiktif, Depdiknas, Jakarta.

F. Asya, 2009, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta

Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung

M. Yahya Harahap, 2004, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta

Muladi,1994, Sistem Peradilan pidana Indonesia, Cita baru, Jakarta

Moh. Taufik Makarao, Suhasril, H. Moh. Zakky A.S., 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor

Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada media Group, Jakarta

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

__________,2008, Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta

S.F Marbun, 1997, Negara Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Nomor 9, Volume 4

Siswanto Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

__________,Hengkie Liklikuata, Mulyana W. Kusuma, 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta

Varia Peradilan Tahun Ke XXII No. 257, 2007

Published

2019-10-31

Issue

Section

Articles