ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 05/Pid.b/2013/PN. Lwk)
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.397Keywords:
Pemidanaan, Pengedar NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana serta penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap pengedar narkotika menurut Putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedar narkotika menurut putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 05/ Pid.B/2013/PN. LWK adalah dakwaan Subsidair Penuntut Umum yakni dipersalahkan melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun  penerapan ketentuan hukum pidana materil dengan menempatkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum sebagai dasar untuk menghukum terdakwa adalah sangat tidak tepat karena berdasarkan fakta hukum persidangan yang tepat untuk diterapkan kepada perbuatan Terdakwa adalah Dakwaan Primer melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
References
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal Theory Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Adi Kusno, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang
A. R. Sujono dan Bony Daniel, 2011, Komentar Pembahasan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta
A. S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar
Bambang Poernomo, 1985, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Gajah Mada Press, Yogyakarta
Barda Nawawi Arief,2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kajahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Eko Djatmiko Sukarso, 1999, Penyalahgunaan Narkoba, Obat dan Zat Adiktif, Depdiknas, Jakarta.
F. Asya, 2009, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung
M. Yahya Harahap, 2004, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Muladi,1994, Sistem Peradilan pidana Indonesia, Cita baru, Jakarta
Moh. Taufik Makarao, Suhasril, H. Moh. Zakky A.S., 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor
Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada media Group, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
__________,2008, Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta
S.F Marbun, 1997, Negara Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Nomor 9, Volume 4
Siswanto Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
__________,Hengkie Liklikuata, Mulyana W. Kusuma, 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta
Varia Peradilan Tahun Ke XXII No. 257, 2007