ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 55 AYAT 1 KE 1 PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No: 285/Pid.B/2013/PN Lwk)
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.393Keywords:
Turut serta melakukan, anak, penganiayaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 pada tindak pidana penganiayaan anak pada Putusan Nomor: 285/Pid.B/2013/PN Luwuk. Jenis dan pendekatan penelitian ini yaitu yuridis normative atau penelitian hukum doctrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer (hukum yang mempunyai kekuatan mengikat), bahan hukum sekunder (bahan yang merupakan pelengkap), dan bahan hukum tersier (berupa bahan informasi hukum) yang kemudian dianalisis secara kualitatif dalam arti perumusan pembenaran melalui kualitas norma hukum itu sendiri, pendapat-pendapat ahli/doktrin dan pendukung informasi hukum. Penerapan Psl 55 ayat 1 ke 1 pada Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak berdasarkan Putusan PN Luwuk Nomor: 285/Pid.B/2013/PN.Lwk sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
References
Adami Chazawi. 1999. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Universitas Brawijaya. Malang.
H.A.K. Moch, Anwar, 1986, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Alumni, Bandung
P.A.F. Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru Bandung.
Roni Wiyanto. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Mandar Maju. Bandung
Tongat, 2003, Hukum Pidana Materil Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jambatan. Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Jurnal
Basir Rohrohmana, 2017, PENERAPAN AJARAN TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI, Yuridiks Volume 32 Nomor 2 Mei 2017