ANALISIS YURIDIS TENTANG PRINSIP TANGGUNG JAWAB MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.390Keywords:
Prinsip Tanggungjawab, Pengangkutan DaratAbstract
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  yang merupakan peraturan perundangan – undang tertulis / hukum positif yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengangkutan dengan kendaraan bermotor yang  merupakan subsistem tata hukum nasional, dimana peraturan ini tidak secara tegas menyebutkan  prinsip tanggung jawab ( fault of liability ) yang dianut di dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) adalah metode penelitian kepustakaan untuk memperoleh data-data melalui studi kepustakan, data yang diperoleh berdasarkan sumber hukum primer yaitu perundang – undangan dan sumber hukum sekunder yaitu konsep – konsep, teori – teori dan informasi – informasi lain yang bersifat umum, buku buku, indeks, ensiklopedia dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh data bahwa prinsip tanggung jawab yang dianut oleh Undang – Undang Nomor 2009 adalah prinsip tanggung jawab karena kesalahan ( fault of liability) yaitu setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya itu. Hal ini sesuai dengan maksud Pasal 188, Pasal 191 dan Pasal 192 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.References
AbdulKadir Muhammad,1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
__________, Hukum Pengangkutan Niaga, 1998, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum ( Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis ), Chandra Pratama, Jakarta.
Bambang Sunggono,2001, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
__________, 1994, Hukum Dan Kebijaksaan Publik , Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Burhan Ashshofa, 1998., Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta , Jakarta.
E. Saefullah Wirapradja, 1989, Tanggungjawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional . Liberty, Yogyakarta.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitap Undang Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek ) dengan Tambahan Undang – Undang Pokok Agraria dan Undang – Undang Perkawinan. Pradnya Paramita, Jakarta.
__________, 1985, Kitab Undang –Undang Hukum Dagang dan Undang – Undang Kepailitan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Wiwoho Soedjono, Hukum Laut Khusus Tentang Pengangkutan Barang Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1986.
SUMBER PERUNDANG- UNDANGAN
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan , Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1992.