PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DIKAITKAN DENGAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Authors

  • RAHMAT SETIAWAN Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • RISNO MINA

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.388

Keywords:

Pemegang Saham minoritas, GCG

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pemegang saham minoritas dan bentuk pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas.  Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif, dengan metode analisis adalah deskriptif kualitatif. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur hak pemegang saham minoritas yaitu hak perseorangan dan hak derivatif. Sedangkan Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dimana pemegang saham minoritas dapat memintah Pengadilan untuk menetapkan diadakanya RUPS dan meminta dilakukannya Pemeriksaan atas Perseroan apabila merugikan pemegang saham

References

Chatamarrasjid, Penerobosan cadar perseroan dan soal-soal aktual hukum perusahaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Fuadi, Munir, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Kesatu, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994

Fuadi, Munir, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti,1999

Lubis, T. Mulya Hukum dan Ekonomi: Beberapa Pilihan Masalah, Jakarta: PT. Sinar Harapan, 1992

Nasarudin , M. Irsan , dan Indra Surya, Aspek hukum pasar modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenasa Media Group, 2004.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009

Suparmono, Gatot. Transaksi Bisnis Saham dan Penyelesaian Sengketa Malalui Peradilan, Jakarta:Kencana, Edisi Pertama, 2014

Sutedi, Adrian. Good Corporate Governance, Jakarta : Sinar Grafika, 2012

Sutojo, Siswanto, dan E John Aldridge, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2005

Tumanggor, MS. Diktat Hukum Perusahaan, Jakarta: Universitas Jayabaya, 2015

Untung, Budi. Hukum Bisnis Pasar Modal, Yogyakarta: Andi Offset, 2011.

Wilamata, Misahardi, Hak Pemegang Saham Minoritas dalam rangka Good Corporate Governance, Jakarta : FH Ul, 2002

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Jurnal

Anand, Ghansam, AKIBAT HUKUM SAHAM YANG DIKELUARKAN PERSEORAN TANPA TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG, Yuridika: Volume 27 No 3, September-Desember 2012, 233-244:238

Gayatri, Syofia., Sunaryo, Dianne Eka R, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERUSAHAAN TERBUKA DI INDONESIA, Vactum Law Journal, Vol. 1 No.2 2018, 170-180:174.

Internet

http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/saham_minoritas.aspx, diakses tanggal 16 Februari 2019

Published

2019-10-31

Issue

Section

Articles