PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DIKAITKAN DENGAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.388Keywords:
Pemegang Saham minoritas, GCGAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pemegang saham minoritas dan bentuk pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. Â Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif, dengan metode analisis adalah deskriptif kualitatif. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur hak pemegang saham minoritas yaitu hak perseorangan dan hak derivatif. Sedangkan Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dimana pemegang saham minoritas dapat memintah Pengadilan untuk menetapkan diadakanya RUPS dan meminta dilakukannya Pemeriksaan atas Perseroan apabila merugikan pemegang sahamReferences
Chatamarrasjid, Penerobosan cadar perseroan dan soal-soal aktual hukum perusahaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Fuadi, Munir, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Kesatu, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994
Fuadi, Munir, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti,1999
Lubis, T. Mulya Hukum dan Ekonomi: Beberapa Pilihan Masalah, Jakarta: PT. Sinar Harapan, 1992
Nasarudin , M. Irsan , dan Indra Surya, Aspek hukum pasar modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenasa Media Group, 2004.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009
Suparmono, Gatot. Transaksi Bisnis Saham dan Penyelesaian Sengketa Malalui Peradilan, Jakarta:Kencana, Edisi Pertama, 2014
Sutedi, Adrian. Good Corporate Governance, Jakarta : Sinar Grafika, 2012
Sutojo, Siswanto, dan E John Aldridge, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2005
Tumanggor, MS. Diktat Hukum Perusahaan, Jakarta: Universitas Jayabaya, 2015
Untung, Budi. Hukum Bisnis Pasar Modal, Yogyakarta: Andi Offset, 2011.
Wilamata, Misahardi, Hak Pemegang Saham Minoritas dalam rangka Good Corporate Governance, Jakarta : FH Ul, 2002
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Jurnal
Anand, Ghansam, AKIBAT HUKUM SAHAM YANG DIKELUARKAN PERSEORAN TANPA TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG, Yuridika: Volume 27 No 3, September-Desember 2012, 233-244:238
Gayatri, Syofia., Sunaryo, Dianne Eka R, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERUSAHAAN TERBUKA DI INDONESIA, Vactum Law Journal, Vol. 1 No.2 2018, 170-180:174.
Internet
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/saham_minoritas.aspx, diakses tanggal 16 Februari 2019