EKSISTENSI DAN KEBIJAKAN REGULASI PERIZINAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.384Keywords:
Eksistensi, Perizinan, Lembaga Keuangan Mikro, OJKAbstract
Hadirnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai bagian dari lembaga keuangan non bank adalah upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan dan diharapkan mampu memberdayakan masyarakat berpenghasilan ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi LKM di Indonesia serta regulasi perizinannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang mana menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan keberadaan LKM di Indonesia banyak ditemukan dalam bentuk badan hukum Koperasi maupun Perseroan Terbatas. Keberadaan LKM tidak lepas dari kemudahkan proses perizinan LKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengaturan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.05/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
References
Buku
Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.
Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik), Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Jurnal
Baskara, I. G. K. (2013). Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Buletin Studi Ekonomi. 18(2), 114-125.
Disemadi, H. S. (2019). Risk Management In The Provision Of People’s Business Credit As Implementation Of Prudential Principles. Diponegoro Law Review, 4(2), 194-208.
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286-402.
Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2019). Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Sarana Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 126-138.
Nasution, B. (2014). Struktur Regulasi Independensi Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3), 281-294.
Nurhasanah, N. (2011). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syari'ah (Dps) di Lembaga Keuangan Syari'ah. Syiar Hukum, 13(3), 218-232.
Masyithoh, N. D. (2014). Analisis Normatif Undang-Undang No. 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas Status Badan Hukum dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 17-36.
Oktafia, R. (2017). Percepatan Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Melalui Perkuatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Lkms) Di Jawa Timur. In Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, Seri 1, 85-92.
Sa’diyah, M., & Arifin, M. A. (2014). Pengembangan Produk-Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Equilibrium, 2(1), 157-173.
Utama, A. S. (2018). Sejarah dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 2(2), 187-200.
Sumber Lain dan Website
Utami, A. T. (2017). Prosedur Perizinan Pendirian Dan Pengukuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo (Tugas Akhir, Universitas Sebelas Maret).
Otoritas Jasa Keuangan, Informasi Umum Lembaga Keuangan Mikro, www.ojk.go.id , Diakses Pada Tanggal 11 Oktober 2019
Badan Pusat Statistik, Berita Resmi Statistik Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2019, www.bps.go.id Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2019