PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN TERUS MENERUS AKIBAT ISTRI BERBUAT NUSYUZ BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 215/PDT.G/2012/PA.LWK
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3534Abstract
Penelitian ini mengkaji studi putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk tentang Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Terus Menerus Akibat Istri Berbuat Nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif. pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian dan penerapan hukum antara pertimbangan hukum hakim dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perceraian menurut Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk. Dari hasil penelitian bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Luwuk dalam memutus perkara perceraian dalam Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk tanggal 2 Juli 2012 terdiri dari dua bagian yakni Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi Majelis Hakim mengabulkan Permohonan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Luwuk dengan alasan telah terjadi perselisihan terus menerus akibat istri berbuat nusyuz, Sedangkan Dalam Rekonvensi Majelis Hakim menolak tuntutan nafkah lampau dan iddah namun mengabulkan tuntutan biaya hadhonah anak serta menetapkan secara ex officio mutáh untuk bekas istri. Dilihat dari aspek penerapan hukumnya maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama luwuk dalam memutus perkara menurut Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk telah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang perceraian, pemberian nafkah dan biaya hadhonah anak, namun khusus mengenai pemberian mutáh secara ex officio oleh hakim, tidak diketemukan ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam
References
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdurrahman, 2004, Kompilasi Hukum Islam, Akademika pressindo, Jakarta.
Ahmad Azhar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, UIIPres, Jakarta
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam, Kencana, Jakarta
Aniur Nuruddin, Azhari Akmal Taringan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta
Arso Sastroatmodjo, 1981, Hukum Perkawinan Islam, Bulan Bintang, Jakarta.
Djalil, A. Basiq, 2006. Peradilan Agama di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
DR, H Muhammad Abduh Malik, 2003, Perilaku Zina: Pandangan Hukum Islam Dan KUHP, Bulan Bintang, Jakarta
P.N.H. Simanjuntak, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta
R. Subekti, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta
Soejono Soekamto, 1992, Sosiologi Keluarga Tentang Ikwal Keluarga Remaja Dan Anak, Rineka Cipta, Jakarta
Soemiyati , 1999, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Liberty, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.