PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN TERUS MENERUS AKIBAT ISTRI BERBUAT NUSYUZ BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 215/PDT.G/2012/PA.LWK

Authors

  • Firmansyah Fality Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Mustating Daeng Maroa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nasrun Hipan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Moh. Ikhwan Rays Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3534

Abstract

Penelitian ini mengkaji studi putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk tentang Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Terus Menerus Akibat Istri Berbuat Nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif. pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian dan penerapan hukum antara pertimbangan hukum hakim dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perceraian menurut Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk. Dari hasil penelitian bahwa Pertimbangan hukum Majelis  Hakim Pengadilan Agama Luwuk dalam memutus perkara perceraian dalam Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk tanggal 2 Juli 2012 terdiri dari dua bagian yakni Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi Majelis Hakim mengabulkan Permohonan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Luwuk dengan alasan telah terjadi perselisihan terus menerus akibat istri berbuat nusyuz, Sedangkan Dalam Rekonvensi Majelis Hakim menolak tuntutan nafkah lampau dan iddah namun mengabulkan tuntutan biaya hadhonah anak serta menetapkan secara ex officio mutáh untuk bekas istri. Dilihat dari aspek penerapan hukumnya maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama luwuk dalam memutus perkara menurut Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk telah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang perceraian, pemberian nafkah dan biaya hadhonah anak, namun khusus mengenai pemberian mutáh secara ex officio oleh hakim, tidak diketemukan ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam

References

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdurrahman, 2004, Kompilasi Hukum Islam, Akademika pressindo, Jakarta.

Ahmad Azhar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, UIIPres, Jakarta

Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam, Kencana, Jakarta

Aniur Nuruddin, Azhari Akmal Taringan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta

Arso Sastroatmodjo, 1981, Hukum Perkawinan Islam, Bulan Bintang, Jakarta.

Djalil, A. Basiq, 2006. Peradilan Agama di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

DR, H Muhammad Abduh Malik, 2003, Perilaku Zina: Pandangan Hukum Islam Dan KUHP, Bulan Bintang, Jakarta

P.N.H. Simanjuntak, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta

R. Subekti, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta

Soejono Soekamto, 1992, Sosiologi Keluarga Tentang Ikwal Keluarga Remaja Dan Anak, Rineka Cipta, Jakarta

Soemiyati , 1999, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Liberty, Yogyakarta

Peraturan Perundang-Undangan:

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Published

2024-10-28

Issue

Section

Articles