PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT ADANYA PEMALSUAN DATA DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3517Abstract
Penelitian ini adalah untuk menganalisis konsekuensi hukum dari pemalsuan data di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perjanjian jual beli tanah serta tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Pemalsuan data dalam perjanjian jual beli tanah dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) merupakan tindakan yang melibatkan manipulasi atau penyajian informasi palsu atau tidak akurat dalam transaksi jual beli tanah. Akibatnya para pihak melakukan pembatalan akta jual beli tersebut dan melakukan gugatan perdata. Sedangkan PPAT memiliki peran penting dalam proses transaksi jual beli tanah. Tugas PPAT meliputi memastikan keabsahan dokumen, prosedur hukum, dan kebenaran data terkait tanah yang diperjualbelikan. PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum. Jika terdapat pembatalan perjanjian jual beli tanah akibat adanya pemalsuan data, maka PPAT bertanggungjawab sebagai saksi di Pengadilan Negeri untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan akta yang dibuatnya. PPAT tidak bertanggung jawab atas ketidakbenaran materiil yang dikemukakan oleh para pihak, apabila terdapat pihak yang bersangkutan dalam jual beli tanah mengantarkan data-data palsu seakan-akan asli. PPAT bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahan isi akta yang dibuat di hadapannya. baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
References
Abel Agustian. (2020). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kondominium Akibat Wanprestasi. Recital Review, 2(2), 77–92. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9125
Djojodirdjo, M. A. M. (1998). Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita.
Effendi Parangin. (1994). Hukum agraria di Indonesia?: suatu telaah dari sudut pandang praktisi hukum. Raja Grafindo Persada.
Indah Sari. (2017). Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1), 15–33. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/492
Prodjodikoro, R. W. (2020). Azas-azas Hukum Perjanjian. Mandar Maju.
R. Wirjono Prodjodikoro. (1984). Perbuatan melanggar hukum dipandang dari sudut hukum perdata. Sumur.
Rahayu, K. S. (2022). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Mengenai Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Education and Development, 10(3), 100–103.
Samudera, T. (2005). Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Alumni.
Sri Antari, N. L. Y. (2018). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah. Acta Comitas, 3(2), 280. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i02.p05
Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Liberty.
Sukisno, D. (2008). Pengambilan Foto Copi Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(1). https://doi.org/10.22146/jmh.16313
Sutrisno W, A., Maroa, M. D., & Labatjo, R. (2022). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Atas Peralihan Hak Guna Bangunan. Jurnal Yustisiabel, 6(2), 224. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1916
Sumber Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.