PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PENATAAN DAERAH PEMILIHAN PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2024

Authors

  • Dri Sucipto Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Oman Sukmana Program Studi Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
  • Wahyudi Wahyudi Program Studi Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
  • Nirwan Moh. Nur Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3516

Abstract

Penelitian ini dibertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan diwilayah Kabupaten Banggai dan untuk melihat berbagai permasalahan yang mempengaruhi  penerapan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan.  Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Banggai dengan menggunakan metode empiris. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, menemukan bahwa   Daerah pemilihan (dapil) adalah salah satu faktor penting dalam membangun sistem pemilu dan sering menjadi persoalan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, dapil memainkan peran krusial dalam proses pemilihan umum, karena menjadi fokus strategi politik dan kampanye calon legislatif diterapkan. Alokasi kursi yang tepat dan adil berdasarkan dapil menjadi esensi untuk menciptakan perwakilan yang proporsional dan demokratis di DPR. Oleh sebab itu  dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) harus memperhatikan antara lain: prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip proporsionalitas, dan prinsip integralitas wilayah adalah fundamental agar semua orang merasa diwakili dengan baik dan prosesnya adil. Namun, dalam praktiknya, seringkali pembentuk undang-undang mengabaikan prinsip-prinsip ini. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam representasi politik, di mana suara individu di satu dapil mungkin memiliki nilai yang berbeda dibandingkan dengan suara di dapil lainnya. Tanpa adanya perbaikan ini, sistem pemilu akan terus menghasilkan representasi yang tidak akurat dan tidak adil, yang pada gilirannya akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

 

References

Agus Dedi, 2019, “Analisis Sistem Pemilihan Umum Serentak”, Jurnal MODERAT, Volume 5, Nomor 3, Agustus 2019.

A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Edisi Ketiga), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Agustyati, Khorunnisa, dan Lia Wulandari. 2013. Menetapkan Arena Perebutan Kursi DPRD. Jakarta: Yayasan Perludem.

Dri sucipto, 2019, Peran relawan demokrasi dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan umum tahun 2019 (studi di komisi pemilihan umum kab. Banggai laut). Jurnal yustisiabel. Vol. 3 nomor 2 tahun 2019.

Ellydar Chaidir, 2008, Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Yogyakarta, Total Media,

Harun Husein, 2014, Pemilu Indonesia Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding, Jakarta: Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)

Janedjri M. Gaffar, 2015, Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konpress (Konstitusi Press)

Hanif Nurcholis, 2005, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo

Husni, L. (2005). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grasindo.

Janedri M Gaffar, 2012, Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Kontpress.

Miftah Thoha, 2008, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Marzuki, J.B.J.M Ten Berge, P.J.J. Van Buuren, F.A.M. Stroink, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Rozali Abdullah, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

S.F. Marbun dan Mahfud M. D., 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.

Septi Nurwijayanti, 2009, Politik Ketatanegaraan, Yogyakarta: Lab Hukum.

Tedi Sudrajat, 2017, Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan & Jabatan, Jakarta Timur, Sinar Grafika.

W.J.S Poerwadarminta, 1986, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Nike K. Rumokoy, 2017, “Kedaulatan dan Kekuasaan dalam UUD 1945 dalam Pembentukan Hukum di Indonesia” dimuat pada Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23, No. 9, April 2017.

Farahdiba Rahma Bactiar, 2014, “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi dari Berbagai Representasi” dimuat pada Jurnal Politik Profetik, Vol. 3, No. 1, 2014,

Titik Triwulan Tutik, 2011, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen Uud 1945, Jakarta: Kencana

Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Pahlevi, Indra. 2015. Sistem Pemilu di Indonesia Antara Proposional dan Mayotarian. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI

J. B Leib, G.R. Webster, 2009, Electoral District International Encyclopedia of Human Geography, Belanda: Elsevier

Thomas L. Brunell, 2008, Redistricting and Representation: Why Competitive Elections Are Bad for America, New York: Routledge

Lisa Handley, 2007, Challenging the Norms and Standards of Election Administration: Boundary Delimitation, Washington D.C.: IFES

Peraturan Perundang-undangan:

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan KPU Nomor 05 tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

Published

2024-10-28

Issue

Section

Articles