SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) YANG DIBUAT KEPALA DESA SEBAGAI ALAS HAK DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • MUH. ZEIN THALIB Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i1.325

Keywords:

Legal Position, Land Certificate

Abstract

This study aims to determine the strength and legal position of land certificates made by the Village Head as the basis of rights in the framework of land registration. The research method used is normative research conducted through library research or library research. In conclusion, the legal strength of the Land Certificate made by the Village Head as the basis of rights in the framework of land registration is an explanation of the land history concerning where the land came from, who physically controlled the land and its boundaries. So that the land certificate serves as evidence of strengthening physical mastery when the applicant does not have or complete proof of his mastery. The legal position of Land Certificate as the basis of rights in the framework of land registration after the issuance of Circular of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 1756 / 15.I / IV / 2016 is no longer needed when the document is incomplete or non-existent. The Circular only requires a statement of mastery of the physical field of land made by the applicant himself and stamped with the name of the witnesses.

References

Adrian Sutedi, 2009, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinaf Grafika, Jakarta

Harris Yonatan Parmahan Sibuea, 2011, ARTI PENTING PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI, Jurnal NEGARA HUKUM: Vol. 2, No. 2, November 2011

I Made Suwitra, I Nyowan Sukandia, I Made Minggu Widyantara, dan Ni Putu Suwitri Nadiri, 2017, Model Pendaftaran Hak Atas Tanah Pauman Sebagai Pemberian Raja Untuk Pelestarian Warisan Nilai Budaya Di Kabupaten Karangasem, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 2 Tahun 2017

Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sumber Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peratauran Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis

Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54b1f62361f81/surat-edaran-kerikil-dalam-perundang-undangan, diakses 5 Januari 2019

Published

2019-04-30

Issue

Section

Articles