KARTU IDENTITAS ANAK: PELAKSANAANNYA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.3212Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan dan upaya yang dilakukan. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu Jenis penelitian yuridis empiris, yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan Penerbitan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan dilakukan melalui pendaftaran oelh orang tua melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen identifikasi orang tua atau wali. Apabila berkas persyaratan sudah lengkanp dilakukan proses penerbitan dan penandatanganan Kartu Identitas Anak (KIA). Selanjutnya KIA diberikan kepada orang tua langsung atau melalui pemerintah kecamatan atau desa. Adapun Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan untuk meningkatkan penerbitan Kartu Identitas Anak, meliputi sosialisasi dan edukasi, Peningkatan Aksesibitas atau Akses, penyederhanaan prosedur, dan kerjasama dengan instansi terkait.
References
Andi Hary Mulyadi, 2023, Banggai Kepulauan Dalam Angka, Badan Pusat Statistik Kabupaten Banggai Kepulauan
M. Ikhwan Rays, 2022, Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak di Wilayah Kepolisian Resor Banggai, Jurnal Yustisiabel, Volume 6 Nomor 1 April 2022
Putu Teguh Rahayu, I Ketut Sugiarta, 2020, Problematika Normatif dan Urgensi Pengaturan Kartu Identitas Anak, Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No. 11 Tahun 2020
S F Marbun, Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta
Sulastini, 2021, Implementasi Program Kartu Identitas Anak DI Kabupaten Lombok Timur, JURIDICA , Volume 2, Nomor 2, Mei 2021
Untung Sri Hardjanto, 2019, Kebijakan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kota Semarang, Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 2, June 2019
Sumber Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jounto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Jounto. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016, jounto Undang-Undang dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, jounto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan, jounto Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.