PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN BANGGAI
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.3210Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja asing di Kabupaten Banggai dan aspek-aspek yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Banggai mengutamakan hal-hal penting seperti upah yang adil, jam kerja yang wajar, hak keselamatan dan kesehatan, dan hak untuk tidak diskriminasi. Adapun perlindungan hukum tersebut dilakukan dalam bentuk perizinan, Perjanjian Kerja, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industri, serta Pengawasan dan Sanksi Administratif. Untuk mendapatkan perlindungan maka setiap tenaga kerja asing harus memiliki Paspor, Visa, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari perusahan dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Adapun aspek-aspek yang mempengaruhi perlindungan hak-hak tenaga kerja asing di Kabupaten Banggai meliputi aspek hukum ketenagakerjaan nasional, perizinan kerja, kebijakan pemerintah daerah, hubungan dengan pengusaha, negosiasi kontrak, kesadaran hukum, pengawasan dan penegakan hukum serta kondisi dunia internasional.
References
Ali Ismail Shaleh, Raihana Nasution, 2020, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Migran Indonesia di Arab Saudi sebaga Negara Non Internasional Convention on The Protection of The Right of All Migrant Wokers and Their Families, Jurnal Yustisiabel Volume 4 Nomor 1 April 2020
Beldendi Gratia Asima Siagian, Martono Anggusti, Debora, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Dalam Implementasi Transfer of Knowledge Terhadap Tenaga Kerja Indonesia, Nommensen Journal of Business Law Volume 01 Nomor 02 Nopember 2022
Malahayati, Amriza, Muhammad Nasir, 2015, Konsep Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia, JURNAL NANGGROE ISSN 2302-6219 Volume 4 Nomor 1 (April 2015) Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Rumainur, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Untuk Penegakkan Hak Asasi Manusia, Tampuniak Mustika Sdukarya, Jakarta
Sri Wahyuni, Nirwan Moh. Nur, Risno Mina, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita Pada PT Totalindo Banggai Perkasa, Jurnal Yustisiabel, Volume 3. Nomor 1 April 2019
Syarif H.S, 2003, Pedoman Penggunaan Tenaga kerja Asing di Indonesia dan Peraturan-Peraturannya, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 81 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sumber lainnya:
https://luwuktimes.id/15-perusahaan-di-banggai-pekerjakan-62-tka/, diakses 27 Februari 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.