PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERJANJIAN BAKU ANTARA KONSUMEN DENGAN PT. BCA FINANCE CABANG BANDAR LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.3075Keywords:
Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Konsumen.Abstract
Tulisan ini menganalisis faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam isi klausula baku oleh PT. BCA Finance Cabang Bandar Lampung, berdasarkan Putusan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN TJK. Metode penelitian Hukum dalam hal ini merupakan suatu ilmu tentang cara melakukan penelitian hukum dengan teratur (sistematis). Hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat terkait fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor menjadi fokus penelitian. Setelah analisis kelayakan, Tergugat menyetujui dan merealisasikan permohonan pembiayaan, yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Meski sah menurut hukum, Penggugat wanprestasi dengan tidak membayar angsuran sejak Februari 2023, memicu penilaian hakim berdasarkan Pasal 10 tentang Kejadian Kelalaian dan Akibatnya. Penelitian juga mempertimbangkan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum isi klausula perjanjian baku antara PT. BCA Finance Cabang Bandar Lampung dengan konsumen, berdasarkan Putusan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN TJK. Hakim, sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan.
References
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.
Alfikhi Abdul Rahman. 2020, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dengan Adanya Klausul Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Sewa Guna Usaha (Leasing). ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam. Vol. 05. No. 01.
Az. Nasution.1995. Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Celina Tri Siwi K. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Edmon Makarim. 2003. Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Elwis Tunendra, Markoni. 2023. Analisis Yuridis Permasalahan Hukum Antara Debitur Dengan Kredit Dalam Pembiayaan Modal Kerja. Jurnal Pro Hukum, Vol. 12 No. 3.
Happy Susanto. 2008. Hah-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Seri Panduan Praktis, Visimedia, Jakarta Selatan.
M. Suparman Sastrawidjiaja. 2003. Aspek-aspek Hukum Asuransi Dan Surat Berharga, Alumni, PT.Graha cipta, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2008, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Omega Kharisma Yeremiarim, Gunawan Djajaputra. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Pelelangan Objek Sengketa Yang Cacat Hukum (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2893 K/Pdt/2021). UNES Law Review, Vol. 5, No. 4.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yustisiabel
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.