PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETAHANAN LINGKUNGAN DI INDONESIA GUNA MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SDGs)
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.3066Keywords:
illegal fishing, SDGs, penegakan hukumAbstract
Indonesia merupakan negara maritim yang berada dalam jalur pertemuan yang menghubungkan dalam kepentingan berbagai negara. Sistem keamanan yang belum stabil menyebabkan terjadi penyimpangan yang dikenal dengan illegal fishing .Hal ini tentunya membuat tindakan penangkapan ikan secara ilegal menjadi marak. Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal memberikan dampak yang buruk terhadap pembangunan berkelanjutan (SDGs). Illegal fishing suatu tindakan yang merugikan negara pada perekonomian dan kelestarian kelautan. Oleh karena itu, artikel ini akan mengkaji pengaturan illegal fishing di Indonesia dan korelasinya dengan pembangunan berkelanjutan yang dicetuskan oleh PBB. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan dengan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penanggulangan kejahatan illegal fishing di Indonesia di atur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 jo UU Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perikanan yang memuat sanksi administrasi, denda dan pidana. Penanggulangan kejahatan illegal fishing akan ditegakkan melalui pengadilan perikanan dengan putusan pengadilan yang berkedaulatan hukum tetap. Diharapkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam membuat aturan tegas mengenai tindakan penangkapan ikan secara ilegal dapat mewujudkan target pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke-14 untuk melestarikan ekosistem kelautan.
References
Amalia, D. S., & Yulianto, W. (2022). Hukum Pendidikan Di Indonesia Dalam Menyongsong Era Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals …. Prosiding Seminar Nasional Unars, 1, 142–147. http://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/2435
Aminah, natal dan. (2019). Prinsip Pembangunan Berbasis Lingkungan dalam Hukum Internasional dan Pembangunan Berkelanjutan. 10, 101–110.
Banjarani, D. R. (2020). Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional. Kertha Patrika, 42(2), 150. https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i02.p04
Cayo, P. S. N. (2022). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan. Justici, 10(2). http://ejournal.iba.ac.id/index.php/justici/article/view/470
Dewi, M. P., Alemina, M., & Fitriono, R. A. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Fishing Dalam Perspektif Kriminologi. Gema Keadilan, 8(3), 357–371. https://doi.org/10.14710/gk.2021.12676
Dirhamsyah, D., Umam, S., & Arifin, Z. (2022). Maritime law enforcement: Indonesia’s experience against illegal fishing. Ocean and Coastal Management, 229(September), 1–11. https://doi.org/10.1016/j.ocecoaman.2022.106304
Fajardo, T. (2022). To criminalise or not to criminalise IUU fishing: The EU’s choice. Marine Policy, 144. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2022.105212
Hadiyati, N., & Cindo. (2021). Kontekstualisasi Pencemaran Ekosistem Laut Dalam Mencapai Sdgs: Suatu Kajian Hukum Lingkungan Di Indonesia 1. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 1–14. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index
Isna Fatimah. (2015). Aspek Hukum Dalam Pelestarian Sumber Daya Genetik Laut: Kebutuhan dan Tantangan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2). https://jhli.icel.or.id/jhli/article/view/28
Issue, V. (2020). Mulawarman LawReview. 5(1), 29–46.
Kendal Simangunsong, Y. T., Kalsum, U., & Akli, Z. (2021). Illegal Fishing Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 139–151. https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4216
Kompas. (2023). KKP Tangkap 97 Kapal “Illegal Fishing” pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan". Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2023/01/05/161454526/kkp-tangkap-97-kapal-illegal-fishing-pada-2022-ada-usul-diberikan-untuk?page=
Kusuma, B. T., Studi, P., & Internasional, H. (2023). Kebijakan Penenggelaman Kapal Pelaku IUU Fishing di Indonesia dalam Pencapaian Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 11(1), 1–14.
Naila, A. R., Akbar, T., Falah, A., Fitriono, R. A., Hukum, F., & Sebelas, U. (2022). Tindakan illegal fishing di indonesia dalam kriminologi. Intelektiva, 3(5), 54–60.
Paputungan, F. (2023). Mengenal Sustainable Development Goals ( SDGs ). 2(2).
Prayoga, S. Y. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). University Of Bengkulu Law Journal, 6(1), 1–19. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.1-19
Putra, A. A., Hukum, F., & Tarakan, U. B. (2023). SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KAWASAN PERBATASAN. 144–160.
Putri, M. N. (2020). Penegakan Hukum Atas Penangkapan Ikan Secara Ilegal Yang Melibatkan Negara Lain. Logika?: Journal of Multidisciplinary Studies, 11(01), 1. https://doi.org/10.25134/logika.v11i01.2418
Ribka, E., & Wangkar, T. (2023). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol.XII/No.2/jul/2023. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, 12(2), 1–13.
Saharuddin, Pangkerego, O. A., & Sumampow, J. O. (2021). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Lex Crimen, 10(7), 58–66.
Saputra, G. D. (2020). Eksekusi Pembakaran/Penenggelaman Kapal Tindak Pidana Illegal Fishing Berbendera Asing Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(4), 752. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i04.p07
Theodoridis, T., & Kraemer, J. (n.d.). Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris. 2(1), 1–13.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yustisiabel
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.