PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI TIDAK LANGSUNG: TELAAH ALIRAN HUKUM ALAM

Authors

  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Bayu Dwi Anggono Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.2979

Keywords:

kawasan hutan, panas bumi, hukum alam

Abstract

Sebaran potensi panas bumi untuk pengusahaan tidak langsung yang meliputi tujuan pembangkit listrik tersebar di wilayah dan kawasan yang selektif dan terlarang untuk digunakan, seperti hutan lindung, hutan koservasi, dan zona inti pada Taman Nasional. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan secara limitatif diatur di UU Kehutanan yang kemudian dirubah dengan UU Cipta Kerja.  Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan pendekatan conseptual approach dan statute approach. Teori Hukum Alam yang diusung oleh Aquinas dan Hart memotret fenomena pergeseran penggunaan kawasan hutan untuk pengusahaan panas bumi tidak langsung sebagai suatu hubungan yang komprehensif dan menjiwai hukum positif pengaturan penggunaan kawasan hutan untuk pengusahaan panas bumi tidak langsung

References

A’an Efendi Dyah Ochtorina Susanti. (2021). ILMU HUKUM.

A’An Efendi, Freddy Poernomo, & IG. NG Indra S. Ranuh. (2016). Teori Hukum. Sinar Grafika.

Chen, S., Zhang, Q., Andrews-Speed, P., & Mclellan, B. (2020). Quantitative assessment of the environmental risks of geothermal energy: A review. In Journal of Environmental Management (Vol. 276). Academic Press. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2020.111287

Dominikus Rato. (2014). Filsafat Hukum: Suatu Pengantar untuk Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum. LaksBang Justitia.

Hadimuljono, M. B., Kurniawan, P., & Rahardjo, W. (2019). Geothermal Economics Handbook in Indonesia, Peluang dan Tantangan (1st ed.). CV ANDI OFFSET.

Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. (n.d.). Statistik Ketenagalistrikan Tahun 2020.

Leberger, R., Rosa, I. M. D., Guerra, C. A., Wolf, F., & Pereira, H. M. (2020). Global patterns of forest loss across IUCN categories of protected areas. Biological Conservation, 241. https://doi.org/10.1016/j.biocon.2019.108299

Lili Rasjidi, & Ira Thania Rasjidi. (2018). Pengantar Filsafat Hukum. Mandar Maju.

Munir Fuady. (2013). Teori-Teori Besar dalam Hukum (Grand Theory). Prenamedia Group.

Putraditama, A., Kim, Y. S., & Sánchez Meador, A. J. (2019). Community forest management and forest cover change in Lampung, Indonesia. Forest Policy and Economics, 106. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.101976

Rodríguez Arias, E. (2016). Geothermal energy in the framework of international environmental law. In Geothermal Power Generation: Developments and Innovation (pp. 763–786). Elsevier Inc. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-100337-4.00026-7

Published

2024-04-17

Issue

Section

Articles