FAKTOR PENGHAMBAT PENYIDIKAN KORUPSI ANGGARAN DESA DI DESA BATU API KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN KOLAKA UTARA

Authors

  • Irabiah Irabiah Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Puji Prio Utomo Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Rosman Ahmad Kepolisian Resort Kolaka Utara

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.2919

Keywords:

Korupsi, Anggaran Desa, Kolaka Utara

Abstract

Kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)  di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terjadi pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan pelaku utama pejabat sementara kepala desa dibantu bendahara desa.  Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor penghambat penyidikan korupsi pada pengelolaan APBDesa di Desa Batu Api. Penelitian hukum empiris ini dilaksanakan di Mapolres Kolaka Utara dengan informan penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Utara dan pejabat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang terkait dengan kajian masalah. Penulis juga melakukan studi dokumentasi melalui data-data penyidik Polres Kolaka Utara, dilengkapi studi kepustakaan dari artikel ilmiah, media online, buku serta peraturan berlaku.  Kesimpulan, kendala teknis penyidikan adalah tersangka tidak kooperatif, waktu kejadian berselang lama, serta kesulitan pencarian dokumen barang bukti dan pelacakan uang hasil korupsi. Adapun kendala nonteknis adalah  kondisi geografis Desa Batu Api yang terpencil, kondisi masyarakat yang kurang membantu penyidik, serta terbatasnya ahli di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

References

A.DJ.Exsan, Z. (2016). Faktor-Faktor Penghambat Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Atas Penyitaan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi. In Universitas Negeri Gorontalo. Universitas Negeri Gorontalo.

Ali, M. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2018). Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 95/LHP/XXI/12/2018.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara. (2021). Kecamatan Batu Putih Dalam Angka 2021.

Bahar. (2019). Korupsi DD, Mantan Kades di Kolut Divonis 2 Tahun Denda 100 Juta. Bumisultra.Com. https://bumisultra.com/daerah/read/3002-korupsi-ddmantan-kades-di-kolut-divonis2-tahun-denda-100-juta

Bauang, Z. F., Marzuki, A. U., & Labatjo, R. (2021). Pelaksanaan Dana Desa Dalam Menunjang Pembangunan di Desa Lantibung Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut. Jurnal Yustisiabel, 5(2), 128–143.

Dewi. (2018). Dana Desa Rentan Disalahgunakan. Indonesia Corruption Watch.

Gedeona, H. T. (2005). Transparansi pengelolaan anggaran daerah: sebuah alternatif pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Jurnal Ilmu Administrasi, 2(3), 258–267. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/655

Hartono, M. S. (2016). Korupsi Kebijakan Oleh Pejabat Publik (Suatu Analisis Perspektif Kriminologi). Jurnal Komunikasi Hukum, 2(2), 211–227.

Herdiansyah, H. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Salemba Humanika.

Ismail, M. R. (2017). Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Temanggung. Universitas Muhammadiyah Magelang.

Kambodji, O., & Widjaja, P. S. (2021). Tinjauan Teologis-Etis Terhadap Banalitas Kejahatan Korupsi. DUNAMIS: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristiani, 6(1), 262–281. https://doi.org/10.30648/dun.v6i1.525

Manihuruk, T. N. (2019). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Kampar. Jurnal Gagasan Hukum, 1(1), 85–108. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2895

Manihuruk, T. N. S. (2021). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Provinsi Riau. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 290–314. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.389

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif (R. Tjetjep (ed.)). UI Press.

Oktoberi, R., & Rinaldi, K. (2023). Korupsi Dana Desa Dalam Proyek Pembangunan Parit Oleh Oknum Pejabat Desa?; Suatu Tinjauan Kriminologi. Journal Equitable, 8(1), 144–158. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i1.4578

Polres Kolaka Utara. (2019). Resume Berkas Perkara Nomor B.10/03/II/2019/Reskrim.

Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah Bil Qalam Jurnal Pendidikan, Agama Dan Sains, V(2), 47–54.

Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif Ahmad Rijali UIN Antasari Banjarmasin. 17(33), 81–95.

Ronte, Y. (2022). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa: Studi di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Theory, 3(1), 62–74.

Saebani, B. A. (2013). Sosiologi Hukum (2nd ed.). Pustaka Setia.

Sahrir. (2017). Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor?; 05/Pid/2011/PT.Mks). Universitas Hasanudin Makassar.

Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia (Penyabab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 249–262.

Syarief, R. A. O., & Prastiyo, D. (2018). Korupsi Kolektif (Korupsi Berjamaah) di Indonesia: Antara Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Respublica, 18(1), 1–13. http://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/3947

Wahid, M. A. K. (2018). Gratifikasi Dalam Perspektif Etika Dan Tindak Pidana. In T. N. Haryan (Ed.), Relasi Governansi dalam Agenda Reformasi Birokrasi Multidimensional di Indonesia (pp. 1–401). Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret.

Yuherawan, D. S. B. (2014). Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana, Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana. Setara Press.

Published

2024-04-17

Issue

Section

Articles